Dua Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Nenek Diringkus Polisi



Tebing Tinggi, Sumut - sabtu 06 juli 2019. Dua remaja pemerkosa dan pembunuh Siti Aminah (50) diringkus Satreskrim Polres Tebing Tinggi. Kedua pelaku yang masih dibawah umur yakni AR (14) warga Dusun III, Desa Kedai Damar, dan SM (15) Dusun IV, Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (6/6/2019) Sumatera Utara.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi didampingi Kasatreskrim AKP Ramadani mengatakan kedua pelaku yang masih berstatus pelajar ditangkap di rumahnya masing masing. Keduanya merupakan tetangga korban. Penangkapan juga dibantu oleh Ditreskrimum Polda Sumut.

merupakan karyawan BUMN Perkebunan IV Pabatu, melalui jendela bagian belakang. Keduanya merusak jendela dengan cara dicongkel menggunakan senjata tajam jenis parang sekitar pukul 03.00 wib, 26 Juni lalu.

"Setelah itu, keduanya menuju kedai (warung) korban yang berada di bagian depan, di dalam kedai, keduanya mengambil rokok, uang dan satu unit handphone. Tak sampai disitu, Sunadi melanjutkan keduanya kemudian masuk ke ruangan tengah untuk mencari barang berharga lainnya lalu ke kamar korban.

“Di kamar keduanya mengambil handphone lainnya yang berada di dekat korban. Siti Aminah saat itu sedang tertidur dengan menggunakan pakaian minim,” ucapnya.

Kedua pelaku kemudian memeriksa lemari, namun korban terbangun. “Pelaku AR langsung membekap wajah korban, meski korban melawan akhirnya kedua pelaku mengikat tangan dan kaki korban,” paparnya.

Disaat yang bersamaan, jelas Sunadi, pelaku AR memperkosa korban sedangkan SM keluar rumah. Namun, korban yang dalam kondisi lemah dan tak berdaya karena ditutup bantal akhirnya meninggal dunia.

Selain kedua pelaku, polisi juga menangkap empat pelaku lainnya yang terlibat membantu dan sebagai penadah yakni DC (21), R (34), P (28) dan L alias N. Dari tangan keseluruhan tersangka disita barang bukti dua unit handphone, 1 buah parang, 1 bantal, dan sarung yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut.

“Jadi mereka dikenakan pasal 338, 365 ayat 3 dan 4 dan pasal 290 KUHP dan uu peradilan anak,” bebernya

Sumber : Humas Polda Sumut

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.