SURABAYA, TRIBUNUS-ANTARA.COM , Terkait pemberitaan Kamis 16 Juni 2016, yang menyatakan Eunika Lenny Silas melalui Tim Kuasa Hukumnya telah berkirim surat ke Bareskrim Mabes Polri agar menemukan tersangka lain terkait penjualan 4 unit alat berat yang uang hasil penjualannya tidak diserahkan kepada dirinya.Hal ini dilakukan agar kasus penjualan sepihak tersebut dapat diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, setelah Tan Paulin kabur paska dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengaduan Lenny ini harus terus dikembangkan. Siapapun yang diduga terlibat juga diperiksa. Jika ada yang terbukti bersalah, kita minta dia ditetapkan sebagai tersangka," kata Harja Karsanah (HK) Kosasih di kantornya. Kamis (16/6/2016) lalu.
Pasalnya, Kosasih menduga masih ada dua tersangka lain yang sampai saat ini masih menghirup udara bebas. Kosasih menambahkan, penyidikan terhadap Direktur dan Komisaris PT SLE diharapkan dapat menjadi babak baru penanganan kasus ini. Ia juga meminta, agar Penyidik Bareskrim Mabes Polri segera menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, baik perorangan maupun koorporasi yang juga diduga menikmati uang hasil penjualan dari 4 unit alat berat tersebut.
“Keterlibatan pihak-pihak lain itu sangat dimungkinkan, sebab alat-alat berat itu sempat
diatasnamakan PT SLE lebih dulu sebelum dijual Pauline Tan kepihak ke tiga yakni Chandra dan Gunawan seharga Rp. 950 juta untuk tiap unitnya,” ujar Kosasih.
Selain itu, Kosasih mengatakan, Bareskrim juga diharapkan menyelidiki adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. Terutama, kaitannya, terhadap adanya dugaan aliran dana yang mengalir ke rekening PT SLE.
“TPPU itu diperlukan dijadikan pasal sangkaan, sebab dalam transaksi itu sudah terjadi penyamaran atau penggelapan. Uang hasil penjualan excavator dan dozer yang menjadi bagiannya Lenny tidak diserahkan, sebaliknya malahan diterima atau dikuasi oleh PT SLE tanpa sepengetahuan Lenny," jelas Kosasih.
Sedangkan menurut pengakuan Kuasa Hukum Tan Paulin, yaitu Rusadi Nurima, mengatakan. Bahwa sesuai fakta yang ditandatangani oleh Kuasa Hukum Eunike Lenny Silas pada tanggal 14 Juni 2011, telah disepakati. “Alat berat akan dihentikan oleh PT SLE di Leasing PT. ACC dan hasil leasing akan dibagi 2 (dua) SLE dan ELS.”ujar Rusadi.
Masih kata Rusadi, dalam logika akal sehat sudah nyata. Hal ini bermakna hasil leasing akan dibagi 2, yaitu sisa kewajiban yang harus dibayar oleh SLE dan ELS. Supaya leasing dapat dihentikan oleh PT SLE.
"Secara akal sehat dan waras, agar Leasing dapat dihentikan, maka dibarengi dengan pelunasan kewajiban. Alias ada pembayaran ke PT ACC, bukannya seperti yang di sesatkan oleh pihak-pihak Eunike Lenny Silas, seolah-olah leasing adalah hak untuk mendapatkan uang dari PT ACC," imbuhnya.
Menurut data yang dimiliki, Rusadi Nurima. Yang menerangkan tentang jual beli alat berat tersebut, antaranya: 1.Didalam hal kerjasama pembelian alat berat Tanggal 17 Mei 2010. Berdasarkan fakta dan bukti Eunike Lenny Silas menyetujui pembelian alat berat dengan modal dan keuntungan dibagi dua (2) Tan Paulin 50% dan Eunike Lenny Silas 50 %. Yang sebagaimana tertuang didalam bukti pernyataan Eunike Lenny Silas bahwa: "Saya menyetujui pembelian alat berat dengan modal bersama dibagi dua maupun hasil keuntungan dibagi dua sama rata 50% : 5O%." 2. Sejak awal pembelian dilakukan melalui PT United Tractors Indonesia (PT.UTI) dengan menggunakan nama PT.SLE dan realisasi pembayaran sebesar 80% dilakukan oleh pihak lesing yaitu PT ACC, atas alat berat senilai USD 910.700 tersebut. Sehingga PT.SLE membuka cek tunai kepada PT.ACC untuk seluruh sebagai jaminan pembayaran senilai Rp.8.481.104.368. 3. Bahwa dalam perkara ini, berdasarkan fakta Eunike Lenny Silas sendiri mengakui telah sepakat kerjasama. Kerjasama alat berat dengan kompisis kewajiban 50% : 50% yang mana telah ada kewajiban. Yang harus diselesaikan oleh Eunike Lenny Silas ke PT SLE sebesar Rp.4.240.521.184,- sesuai fakta atas perlakuan Eunike Lenny Silas,
"Karenanya saya menyetujui pembelian alat berat dengan modal bersama dibagi dua maupun hasil keuntungan sama rata dibagi dua yakni 50%:50%. Dapat saya jelaskan, berdasarkan keterangan Tan Paulin sendiri kepada saya, angsuran kedua set alat berat yang menjadi kewajiban saya selama tiga puluh enam angsuran dan sudah saya laksanakan pembayaran angsuran sampai Juni 2011. Dalam perkara ini nyata sekali bahwa Eunike Lenny Silas masih meninggalkan kewajiban terhadap pembayaran angsuran yang mana ditalangi oleh PT. SLE sebesar Rp.3.324.925.840,-. 4. Bahwa yang harus diketahui dalam perkara ini, ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Eunike Lenny Silas dalam kerjasama alat berat. Seperti yang nyata dalam perkatan Eunike Lenny Silas: "Dua set alat berat tersebut yang separuh bagaian menjadi hak saya oleh Tan Paulin telah diatasnamakan menjadi atasnama PT.SLE ketika Eunike Lenny Silas mengakui punya hak atas dua set alat berat. Akan tetapi dalam kewajiban, atas pembayaran dua set alat berat tersebut nyatanya tidak dilaksanakan".
Sehingga fakta ini harus diungkapkan atas segala bentuk tipu sandiwara yang kerap dilakukan untuk mengecoh dan mengelabui pembaca seolah-olah Eunike Lenny Silas telah melaksanakan seluruh kewajiban kepada PT.SLE yaitu membayar sesuai kesepakatan masing-masing 50%:50%, senilai Rp.4.240.521.840,-. 5. Bahwa selama ini Eunike Lenny Silas hanya membayarkan cicilan sebanyak 10 kali, dengan nilai total Rp. 915.596.000,- (sembilan ratus lima belas juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). Padahal kewajibannya sesuai dengan pengakuan Eunike Lenny Silas yaitu wajib membayar 50% yakni sebesar Rp. 4,465,000,000,- (empat milyar empat ratus enam puluh lima juta rupiah), merupakan nilai kewajiban yang sama di tanggung oleh Tan Paulin.
Sehingga dengan faktanya ini, Eunike Lenny Silas bukannya surplus, melainkan minus yaitu sebesar Rp 3.324.925.840 terhadap kewajiban alat berat tersebut, sehingga minus tersebut ditanggung oleh Tan Paulin selaku pemilik PT SLE. 6. Bahwa fakta yang selanjutnya terjadi, adalah selain meninggalkan minus terhadap Tan Paulin, Eunike Lenny Silas dengan sewenang wenang tanpa aturan, membebankan dana Leasing yang telah di setorkan untuk keperluan pembayaran kepada PT. ACC, meminta untuk direturn (dikembalikan). Dengan cara sewenang-wenang menggunakan sebagai pembayaran Hutang Interior Eunike Lenny Silas kepada Tan Paulin. Pengambilan Retur tersebut dilakukan melalui surat pemberitahuan kepada Tan Paulin, padahal hal tersebut bukan merupakan bagian dari kesepakatan perjanjian alat berat. Sehingga akibat ulah Eunike Lenny Silas yang mau seenaknya sendiri itu, Tan Paulin yang sebenarnya dirugikan. Eunike Lenny Silas sesuka hatinya melepaskan tanggung jawab dari kewajiban hutangnya kepada Tan Pauline. 7. Bahwa terhadap padangan yang salah ketika Eunike Lenny Silas menuduh Tan Paulin melakukan perbuatan melawan hukum ketika menjual alat berat tersebut senilai Rp 3.800.000.000. Padahal sesuai kesepakatan yang ditandatangani bersama, telah nyata leasing akan dihentikan oleh PT SLE dari ACC, dan Eunike Lenny Silas telah sepakat dan menyetujui, artinya untuk dapat dihentikan, PT SLE harus membayar seluruh leasing hingga lunas, dan sumber dananya berasal dari alat berat itu sendiri.
Sangatlah tidak masuk akal sehat nalar ketika Eunike Lenny Silas telah setuju menghentikan leasing, tapi tidak setuju alat berat dijual. Ketika alat berat di jual adalah otomatis ketika leasing dihentikan, sangatlah tidak mungkin ketika leasing dihentikan, tapi alat berat tersimpan di garasi rumah.8. Bahwa terhadap pandangan Eunike Lenny Silas, bahwa Tan Paulin tidak berhak menjual alat-alat berat tanpa persetujuan pihak Eunike Lenny Silas, hal ini merupakan pendapat yang aneh dan lucu. Sebab sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, antara PT SLE dan CV ELS telah menandatangani sama-sama setuju untuk menghentikan Leasing di PT ACC, dan Leasing dibagi dua antara PT SLE dan CV ELS. Sebagai konsekwensi penghentian kerjasama maka kewajiban sisa leasing harus dilunasi.
Sebagai konsekwensi sisa kewajiban leasing harus dilunasi maka alat berat tidak terelakan dan secara otomatis harus dijual. Karena sumber sisa pelunasan leasing antara lain diambil dari hasil penjualan alat berat. Selain ditanggung dengan pribadi Tan Paulin sendiri untuk menutupi minus diatas. 9. Bahwa pihak Eunike Lenny Silas secara sengaja mengabaikan fakta bahwa dalam kerjasama alat berat ini yang dirugikan adalah Tan Paulin pemilik PT Sentosa Laju Energy, yang telah mendapat tuduhan yang menyesatkan seolah-olah PT Sentosa laju Energy menggelapkan dana penjualan dari alat berat senilai Rp 3.800.000.000 yang telah nyata dana tersebut untuk melunasi leasing sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama yaitu untuk penghentian Leasing PT. ACC, dana hasil penjualan tersebut bukan dimiliki dan dikuasai oleh PT Sentosa Laju Energy.
Terakhir, bahwa dengan demikian, sangat jelas dan terang benderang, tuduhkan penggelapan atas hasil penjualan alat berat oleh Tan Paulin dalam kerjasama alat berat adalah fitnah yang tidak berdasar dan dikaulifisir sebagai LAPORAN PALSU. Apalagi Eunike Lenny Silas mengakui ada perjumpaan hutang dalam kerjasama interior dan gorden. Dengan kata lain sebenarnya Eunike Lenny Silas tidak mengalami kerugian atas perkara yang dilaporkan. Sebaliknya justru TAN PAULIN yang dirugikan. (arif.s)
18 Juni 2016