menu melayang

6 Juni 2016

Begal Meresahkan Dilumpuhkan Polres Pasuruan


Pasuruan, Tribunus-Antara.com - Kapolres Pasuruan AKBP M. ALDIAN, S.I.K.,M.H. didampingi Wakapolres Pasuruan KOMPOL BAGUS CHRISTIAN, S.I..K.,M.H, Kasat Reskrim AKP KHOIRUL HIDAYAT, S.H. dan Kasubbag Humas AKP MD.YUSUF, S.H.,M.M. laksanakan Pers Realess 2 pelaku tindak pidana Curas yang berhasil ditangkap oleh Buser Sat Reskrim Polres Pasuruan

Kronologi penangkapan, terang Kapolres yaitu sebelum menangkap Pelaku Curanmor dengan kekerasan (Begal) yang sering meresahkan warga Kabupaten Pasuruan, dipimpin KBO Reskrim IPTU YUDHI PRASETYO bersama 5 anggotanya Sabtu 04/06/2016 pukul 08.00 wib. Pelaku NURYANTO bin MALIK dan KARSONO bin NASOWI (33 th) keduanya beralamat di Dsn. Dukuh Tengtah Ds. Sumber Rejo Kec. Winongan Kab. Pasuruan berhasil dilumpuhkan.

Dalam pemeriksaan kedua pelaku mengaku juga membenarkan bahwa dirinya adalah NURYANTO bin MALIK (34 th) dan KARSONO bin NASOWI (33 th) adalah pelaku pencurian motor dengan kekerasan (begal) yang meresahkan Warga Pasuruan, Dalam pengakuannya kedua pelaku sudah melakukan aksi perampasan motor/begal di beberapa tempat antara lain pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 sekitar jam 04.30 wib  di jalan raya yang termasuk Ds. Sambisirah Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan dengan korban HENDRA MULKAN, (anggota TNI sipur 10 pasuruan) dan berhasil menggondol HP OPPO miror 5 milik korban, Hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 sekitar jam 04.30 wib, di jalan raya pantura (Raci) yang termasuk Ds. Mojoparon Kec. Rembang Kab. Pasuruan dengan korban M. USMAN para pelaku berhasil membawa kabur sepada motor Vario 150cc nopol N- 6375-TBG warna putih milik korban, Hari Kamis tanggal 2 Juni 2016 sekitar jam 04.30 wib  di jalan raya pantura (Raci) tepatnya sebelah SPBU Raci yang termasuk Kec. Bangil Kab. Pasuruan dengan korban ANDI SAPUTRA dan para pelaku berhasil membawa kabur sebuah motor milik korban Vixion merah Nopol N-6908-TAN, selain melakukan aksi begal di wilayah hukum Polres Pasuruan kedua pelaku pernah melaku aksi perampasan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota sebanyak 3x (tiga kali).

Dalam melakukan aksi perampasan/begal ke dua pelaku dibantu oleh teman-temanya (yang saat ini masih jadi DPO Polres Pasuruan), dan ke dua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan Pasal yang dipersangkakan : 2 ayat (1) UU DRT No. 12 Tahun 1951 Tentang tindak pidana ” membawa, menguasai, memiliki senjata tajam tanpa dilengkapi dengan izin yang syah” dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun, selain itu petugas juga menemukan barang bukti Sabhu di dalam rumah NURYANTO bin MALIK sehingga petugas juga menjerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang tindak pidana ” Narkotika” dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), dan atas perbuatannya ke dua pelaku harus ditahan di rumah tahanan Polres Pasuruan untuk proses lebih lanjut, Ujar Kasubbag Humas MD. YUSUF. SH., MM

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog