Pasuruan, Tribunus_Antara,Com - Ratusan orang gabungan ormas islam yang mengatasnamakan PP.Tajul Muslimin pimpinan sdr.GHOZALI terlibat bentrok dengan petugas Kepolisian Polres Pasuruan saat unjuk rasa di PT.SAMPOERNA .Ngadimulyo Kec.Sukorejo Kab.Pasuruan, Kamis 02/06/2016, Unjuk rasa terjadi akibat persoalan tanah luas kurang lebih 1 hektar yang kini dikuasai PT.SAMPOERNA melalui desa setempat, di klaim milik sdr.HANAFI (salah satu dari kelompok sdr.GHOZALI).
Kelompok dari ormas PP.Tajul Muslimin mulai menutup akses jalan utama arah dari Malang – Surabaya dan sebaliknya, sehingga terjadi kemacetan yang cukup parah di jalan raya tersebut. Petugas Polres Pasuruan KOMPOL SUBADAR sempat melakukan negoisasi dengan korlap PP.Tajul Muslimin untuk membuka blokade jalan, namun para ormas tidak mengindahkan saran dari Kpolisian tersebut.
Kapolres Pasuruan AKBP M. ALDIAN, S.I.K.,M.H. langsung turun ke lapangan untuk melakukan beberapa negoisasi terhadap para korlap yang di dampingi Kepala Desa setempat, namun pihak ormas juga tidak menemukan hasil sebab permintaannya untuk bertemu dengan pihak menejemen tidak terlaksana.
Massa yang dipimpin Ust.Mala Khunaifi dan sdr.Ghozali semak ini emosi dan makin tak terkendali lalu menutup jalan raya. Karena kian tak terkendali dan massa yang beringas, anggota Polres Pasuruan pun melakukan tindakan pencegahan dan berhasil mengamankan sejumlah orang yang di duga sebagai provokator. Dalam pengamanan tersebut sejumlah senjata tajam yang dibawa oleh sekelompok ormas PP.Tajul Muslimin termasuk juga Ust.Mala Khunaifi dan sdr.Ghozali sebagai pemimpin korlap ormas tersebut disita sebagai barang bukti.
Selain mengamankan 36 orang yang dianggap sebagai provokator, yang +19 orang berasal dari luar pasuruan (Jawa Tengah / klaten dan seragen), petugas Reskrim Polres Pasuruan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebilah senjata tajam berupa pedang dan tongkat yang dimiliki oleh Ust.Mala Khunaifi, petugas juga mengamankan beberapa mobil milik ormas PP.Tajul Muslimin.
Saat ini pihak Reskrim Polres Pasuruan telah melakukan penahanan terhadap Ust.Mala Khunaifi dikarenakan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 membawa sajam (senjata tajam) jenis pedang, serta terlibat Tindak Pidana di muka umum dengan cara menghasut atau mengajak orang untuk melakukan perbuatan yang bisa dihukum dengan tidak mengindahkan perintah pejabat yang berwenang, diatur dalam Pasal 160 KUHP jo Pasal 63 ayat 1,2 UU no.38 th.2004 tentang jalan, dan Ust.Mala Khunaifi diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, sedangkan untuk Sdr.Ghozali terlibat Tindak Pidana di muka umum dengan cara menghasut atau mengajak orang untuk melakukan perbuatan yang bisa dihukum dengan tidak mengindahkan perintah pejabat yang berwenang, diatur dalam Pasal 160 KUHP jo Pasal 63 ayat 1,2 UU no.38 th.2004 tentang jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara. Dan untuk saat ini ke 2 orang (Ust.Mala Khunaifi dan sdr.Ghozali) ditahan dirumah tahanan Polres Pasuruan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (tim)
4 Juni 2016