menu melayang

27 Juni 2016

Dibawa Kondisinya Sehat Pulang Menjadi Mayat (1)

Probolinggo, TribunusAntara.com - Berita meninggalnya salah seorang warga desa Rejeng Kecamatan Tiris Kabupaten Ptobolinggo menggemparkan warga seisi desa. Tostaye alias Pak Badrun (55) yang ditangkap 27 Mei 2016 lalu  dipulangkan sudah dalam kondisi menjadi mayat setelah ditangkap aparat Kepolisian Polres Probolinggo 27 Mei 2016 lalu. Kematian Tostaye yang menurut keluarga tidak wajar inilah kemudian membuat keluarga korban menginginkan pihak Kepolisian untuk memberikan penjelasan terkait Tostaye yang meninggal ditahan di sel tahanan Polda Jatim.                                   
Kronologi penangkapan yang berhasil dihimpun dari keterangan saksi, keluarga dan tetangga korban, serta perangkat desa setempat menyebutkan bahwa pada tanggal 27 Mei hari Jumat sekitar pukul 04.00 Polisi yanh berjumlah sekitar 15 orand mendatangi rumah  TohTaye (55) alias pak Badrun warga desa Rejeng kecamatan Tiris Kab Probolinggo.  Setelah mengetuk pintu, Polisi lalu meminta Tostaye agar bersedia ikut untuk membantu Polisi mencari kawanan maling sapi. Setelah itu korban dibawa pergi oleh petugas Kepolisian yang datang mengendari dua mobil yang diparkir agar jauh dari rumah Tostaye. Badrun anak semata wayang korban (Tostaye) dan keponakan korban tak menaruh curiga apapun karena Polisi saat itu meminta bantuan orang tuannya  korban untuk menangkap pelaku pencurian sapi. Selain membawa pergi korban Polisi juga membawa satu unit sepeda motor Honda tipe Vario milik korban di rumahnya

Selang dua hari, petugas dari Kepolisian mendatangi rumah korban. Tujuan kedatangannya adalah memberikan surat perintah penangkapan terhadap Korban (Tostaye alias pak Badrun) kepada keluarga.Selain menyerahkan surat penangkapan Polisi juga membawa sepeda motor Honda Revo milik korban. Anak korban dan keluarga lalu menyerahkan kunci dan motor tersebut kepada petugas.
Berita atas kematian Tostaye diterima oleh keluarga korban pada hari Jumat 23/05 bahwa Tohtaye alias pak badrun telah meninggal dunia di tahanan Polda Jatim. Keluarga tidak diberitahu sebab-sebab dari meninggalnya korban. Namun Kades setempat mendapat pemberitahuan sebelumnya bahwa Korban koma dan tak sadarkan diri melalui sms tanpa nama di handphonenya. Kades lalu memberitahukan  kepada Keluarga dan kerabat korban.

Esoknya Sabtu setelah mendengar kabar korban sudah meninggal, pihak keluarga diminta Polisi untuk datang ke Surabaya untuk menjemput jenazah. Pukul 10 malam dengan menggunakan mobil pinjaman 2 orang dari keluarga korban menuju Surabaya, namun sial ditengah perjalan sekitar Nguling kabupaten Pasuruan ban mobilnya meletus. Saat menunggu perbaikan mobil tersebut adik korban dan keponakannya  lalu disodori selembar kertas yang ditulis tangan, surat tersebut menurut keterangan keluarga/Kholi ternyata surat pernyataan atau surat ijin keluarga untuk dilakukan Outopsi terhadap jenazah pak badrun alias Tohtaye.

Setiba jenazah Minggu 26/06 menimbulkan jerit tangis istri, anak serta keluarga Tostaye. Keluarga amat menyayangkan meninggalnya almarhum yang begitu tiba-tiba. Nampak istri korban menangisi jasad suami yang sudah menjadi mayat, Lukman anak korban dan semua keluarga tidak menerimakan kematian ayah, suami serta saudara yang dicintainya. Salah serang kerabat korban menuturkan bahwa semasa hidup korban amat menyintai keluarga dan tidak pernah berbuat yang macam-macam seperti yang dituduhkan Polisi. Setiap hari korban pergi mencari bekicot untuk dijual lagi kepada seseorang.
Pihak keluarga juga menyangkal bila korban dinyatakan oleh Polisi sebagai pelaku pembunuhan di wilayah Tegal Siwalan Probolinggo beberapa waktu lalu. Keluarga melalui kuasa advokasinya Andy Faizal, SH akan mencari keadilan untuk almarhum.              

Andy Faizal menyayangkan penangkapan terhadap Almarhum tanpa SOP dan petugas Kepolisian bekerja tidak sesuai dengan KUHAP. " Orang diambil sehat wal afiat lalu dipulangkan sudah dalam keadaan meninggal dunia," kata Andy. Dan pihaknya sebagai kuasa hukum.akan menuntut pertanggung jawaban Kepolisian Republik Indonesia atas meninggalnya Tostaye di sel tahanan Polda Jatim. Kalau memang yang dituduhkan adalah pasal 340 tentang pembunuhan, lalu kini apakah Polisi berani menerapkan pasal yang sama dengan yang dialami oleh korban.
( nugroho)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog