menu melayang

18 Juni 2016

Pernyataan TIDAK GRATIS Dalam WTP BPK Adalah Sesat Pikir

Pasuruan, Tribunus-antara.com - Pemkab Pasuruan termasuk diantara 4 Kabupaten di Jatim yg tdk hanya diperiksa dan diaudit oleh BPK RI, tetapi juga oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) yangg independen. Prestasi Pemkab Pasuruan didalam mendapatkan status penilaian dengan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dalam laporan  hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) patut diapresiasi secara positif.

Opini WTP adalah salah indikator penerapan prinsip-prinsip dari good goverment dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan. Opini BPK tersebut merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Jadi ketika ada yang menyatakan bahwa Opini WTP dari BPK kepada Pemkab Pasuruan merupakan sesuatu yang tidak gratis (membayar) merupakan pernyataan yang gegabah dan unlogical. Selain tidak menghargai kinerja masing-masing satuan kerja pemerintah daerah dalam melaksanakan tertib administrasi, lebih dari itu mengarah kepada pembunuhan karakter terhadap eksistensi BPK sebagai lembaga negara.

Kalau tudingan gratis didalam mendapatkan Opini WTP dari BPK adalah adanya adanya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tidak relevan. Adanya SILPA justru merupakan adanya efisiensi dan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran.

Justru ketika tidak adanya SILPA dalam pelaksaan anggaran patut dicurigai adanya pemborosan anggaran. Pernyataan yang cenderung mengarah pada fitnah tersebut mestinya Pemkab Pasuruan dan BPK bisa meminta klarifikasi atau mengambil langkah
hukum kepada anggota DPRD yang bersangkutan. (nugroho)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog