Jakarta, Tribunus-Antara.com - LHP BPK RI di Pemprov DKI Jakarta TA 2014 pada Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan, terbaca “Pengadaan tanah RS SW tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp.191.334.550.000”. Ada 2 kata kunci ‘tidak melalui proses yang memadai’ dan ‘berindikasi merugikan daerah’.
Bagi kelompok intelektual, pernyataan BPK tersebut sangat normatif dan tidak ngaco, karena didukung dengan temuan para auditor saat pemeriksaan. Ketua BPK, atas nama BPK tidak pernah mengucapkan kasus tersebut sebagi korupsi. Ranah BPK hanya menyatakan adanya kerugian negara / daerah. Bola korupsi atau bukan korupsi, ada di tangan KPK.
KPK era pak Taufiequrahman Ruki sudah membuat kejutan. Temuan BPK tersebut disambut dengan permintaan KPK kepada BPK untuk melakukan audit investigasi. Hasil audit sudah diserahkan ke KPK. Tersiar di media, hasil audit kerugian daerah kira-kira 173 M. Mengapa turun, karena dalam audit perhitungannya sudah memasukkan komponen yang berpengaruh.
KPK era pak Agus saat ini, beberapa waktu yang lalu secara berurutan dalam penggal-penggal waktu tertentu, menyatakan sudah membentuk Satgas kasus RSSW, sedang mencari dua alat bukti, sudah memeriksa sekian puluh saksi, dan sedang minta pendapat para ahli. Terakhir KPK sedang mencari ‘niat jahat’, walaupun dalam undang-undang hal itu bukan pekerjaan KPK.
Ketua KPK, pak Agus mengatakan 2 pekan mendatang akan menyampaikan ‘kejutan’ atas kasus RSSW. Makna kejutan tentu (1) sesuatu yang belum pernah disampaikan (2) sesuatu yang di luar opini / persepsi kelompok masyarakat dan (3) sesuatu yang diharapkan masyarakat umum. Masyarakat penasaran, dan mencoba menebak-nebak, kejutan apa yang akan disampaikan Ketua KPK.
Sesuatu yang belum pernah disampaikan. Artinya, bukan mengulang lagi seperti rangkaian membentuk Satgas sampai mencari niat jahat. Kegiatan tersebut sudah lewat. Pernyataan akhir Ketua KPK yang ditunggu adalah ‘kasus RSSW masuk Tipikor atau bukan Tipikor’. Itulah tebakan yang paling pas. Sudah saatnya Ketua KPK menyampaikan hal ini kepada masyarakat. Jika tebakan ini benar, itu bener-bener pernyataan kejutan. Artinya, KPK sudah bisa menyelesaikan tahapan kewajibannya dan memiliki sikap berani mati untuk mengumumkan.
Sesuatu di luar opini / persepsi kelompok. Tanpa mengurangi hormat saya kepada KPK, secara jujur, perlu disampaikan, ada opini yang berkembang, bahwa akhir dari penyelidikan, KPK akan menyatakan kasus RSSW bukan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Itulah tebakan yang berkembang di kelompok masyarakat baik pro maupun kontra. Apakah ini kejutan?
Jika hal ini benar, tentu pernyataan tersebut bukanlah kejutan. Karena sudah diperkirakan kedua belah pihak. Bagi yang berharap kasus RSSW bukan Tipikor, jelas biasa-biasa saja karena sudah meyakininya. Apakah yakin karena berdasarkan logika hukum yang bener menurut mereka atau yakin akan kekuatan yang telah mereka mainkan terhadap kasus tersebut.
Kelompok ini hanya akan terkejut jika kasus RSSW sebagai Tipikor. Sebab, pemahaman mereka terhadap kasus ternyata keliru. Atau di sisi lain, bisa jadi mereka terkejut karena apa yang telah mereka mainkan agar kasus tidak masuk Tipikor ternyata gagal.
Bagi yang berharap kasus RSSW sebagai Tipikor, juga tidak terkejut atau bukan kejutan, karena sudah memprediksikannya. Singkat kata, kelompok ini jauh-jauh hari sudah tidak percaya kepada KPK. Mereka sudah menuding KPK terkooptasi, sehingga tidak mampu menegakkan hukum sebagaimana mestinya. Ada kekuatan tertentu yang mengendalikan KPK, itu tudingan mereka.
Bagi mereka ini, justru sangat terkejut jika KPK menyatakan kasus RSSW sebagai Tipikor. Terkejut karena keputusan KPK meleset dari perkiraannya. Terkejut karena tudingan miringnya kepada KPK berbalik, KPK menjadi bernyali. Ternyata KPK tetap pada rel tanggung jawabnya memberantas korupsi. Walaupun keputusan KPK sesuai harapan mereka, tetapi bener-bener mereka terkejut. Mereka tidak mengira, Ketua KPK profesional dan takut hukuman Tuhan.
Dengan demikian, sejalan dengan pernyataan Ketua KPK akan membuat ‘kejutan’ dua pekan mendatang, satu-satunya yang bisa mengejutkan masyarakat baik yang pro maupun kontra adalah pernyataan “kasus RSSW masuk ranah Tipikor”.
Sesuatu yang diharapkan masyarakat. Bagi masyarakat yang memiliki pandangan korupsi bisa membangkrutkan dan menghancurkan negara, namun saat ini cenderung pesimis atas kinerja KPK, sehingga dulu ingin mempertahankan KPK berbalik ingin membubarkan, akan terkejut jika KPK mengumumkan kasus RSSW sebagai kasus Tipikor. Terkejut bahagia, karena harapannya terwujud. Ternyata KPK masih berfungsi sebagai institusi profesional, bukan asesoris lembaga negara.
Dengan demikian, pernyataan atau pengumuman Ketua KPK dua pekan yang akan datang, yang bisa mengejutkan semua pihak, jika kasus RSSW dinyatakan sebagai Tipikor. Di luar itu, bukanlah kejutan. Bahkan bisa jadi disebut pernyataan ‘lucu-lucuan’. Tudingan masyarakat ‘KPK sebagai badut’ pun tak terelakkan. Kepanjangan KPK pun berubah ‘Komisi Perlindungan Koruptor’ yang memuakkan, bisa saja terjadi.
Masyarakat memang tidak bisa memaksa atau mendikte KPK. Berbagai macam kritik dengan berbagai cara sudah dilakukan masyarakat. Insya Allah, melalui doa-doa baik masyarakat di bulan ramadhon ini, Allah SWT mendengarkan dan mengabulkan doa kita. Semoga para penyidik dan para komisioner KPK dibukakan pintu hatinya untuk berbuat jujur. Semoga KPK bener-bener menjadi Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan Komisi Perlindungan Koruptor. Insya Allah, amiiin.
Jakarta, 6 Juni 2016, pukul 05.00
Prijanto.
6 Juni 2016