menu melayang

13 Juni 2016

Tuduhan Penggelapan Dana Kerjasama Pembelian Alat Berat Itu Tidak Benar Dan Palsu

SURABAYA, TRIBUNUS-ANTARA.COM - Fakta yang sebenarnya terjadi adalah: Terdapat sebuah Perjanjian Kerjasama Pembelian dan Penyewaan Alat Berat antara Eunike Lenny Silas dan TAN PAULIN. Terdiri dari 4 (empat) unit alat berat berupa 2 (dua) unit bulldozer Model D85E-SS-2 dengan harga USD 453,200 dan 2 (dua) unit excavator Model PC 300 SE-8 dengan harga USD 457,500 dari PT. UNITED TRACTOR INDONESIA, melalui lembaga leasing PT. ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC). Sepakat yang terjadi:

1. Terhadap total biaya modal pembelian leasing alat berat tersebut adalah Rp. 8.481.043.680,- (delapan milyar empat ratus delapan puluh satu juta empat puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh Rupiah);

2. Sepakat terhadap biaya leasing tersebut beserta angsurannya ditanggung sebagian (50%) oleh TAN PAULIN dan sebagian lagi (50%) oleh Eunike Lenny Silas, Sehingga TAN PAULIN bertanggung jawab untuk membayar Rp 4.240.521.840,- (empat milyar dua ratus empat puluh juta lima ratus dua puluh satu ribu delapan ratus empat puluh Rupiah), dan Pelapor bertanggung jawab untuk membayar jumlah yang sama yaitu Rp. 4.240.521.840,- (empat milyar dua ratus empat puluh juta lima ratus dua puluh satu ribu delapan ratus empat puluh Rupiah);

3. Sepakat terhadap kepemilikan alat berat tersebut adalah hak milik perusahaan TAN PAULIN yaitu PT. SENTOSA LAJU ENERGY, sehingga tandatangan perjanjian leasing hanya dilakukan antara PT. SENTOSA LAJU ENERGY dengan ACC dan perusahaan TAN PAULIN menjadi penjamin terhadap pembayaran angsuran kepada ACC, dengan cara menerbitkan 140 (seratus empat puluh) lembar cek dimuka ke perusahaan leasing senilai Rp. 8.481.043.680,- (delapan milyar empat ratus delapan puluh satu juta empat puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh Rupiah)

4. Sepakat alat berat akan disewakan kepada CV BUANA BARA LESTARI pada tambang yang dikuasai oleh DONNY SUGIARTO LAUWANI, dan keuntungan sewa dari DONNY SUGIARTO LAUWANI akan dibagi 50:50 sesuai dengan pembagian tanggungan biaya leasing;Kewajiban pembayaran disepakati masing-masing pihak 50%:50%.

Akan tetapi dalam pelaksanaan kesepakatan, Eunike Lenny Silas INGKAR JANJI hanya membayar cicilan sebanyak 10 kali, dengan nilai total  Rp. 915.596.000,-(sembilan ratus lima belas juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

Padahal  sesuai kesepakatan, seharusnya Eunike Lenny Silas membayar 50% yakni sebesar Rp. 4,465,000,000,- (empat milyar empat ratus enam puluh lima juta rupiah). Pada saat pertemuan untuk penghentian Kerjasama tanggal 14 Juni 2011 antara TAN PAULIN dan Eunike Lenny Silas disepakati Eunike Lenny Silas yang menagih sendiri kepada pihak CV. BBL/Donny Sugiarto untuk tunggakan pembayaran sewa alat berat.

 Tentang leasing peralatan berat, disepakati untuk dihentikan, selanjutnya Eunike Lenny Silas akan menyelesaikan kewajiban leasing kepada PT. ACC.

Tapi dalam pelaksanaannya, Eunike Lenny Silas tidak pernah membayarkan kewajiban yang harus diselesaikan di leasing. Eunike Lenny Silas meminta dana yang telah di bayarkan untuk cicilan leasing di perhitungkan dengan hutang interior Eunike Lenny Silas terhadap TAN PAULIN. Sehingga, Fakta yang terjadi Eunike Lenny Silas lah yang justru masih kurang bayar sebesar Rp 2,900,000,000, (dua milyar empat ratus empat puluh juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh embilan rupiah) kepada TAN PAULIN. Sehingga dengan demikian, sangat jelas dan terang benderang, tuduhkan PELAPOR terjadi  penggelapan oleh TAN PAULIN dalam kerjasama alat berat adalah fitnah yang tidak berdasar.

Dengan kata lain Eunike Lenny Silas tidak mengalami kerugian atas perkara yang dilaporkan. Sebaliknya justru TAN PAULIN yang dirugikan Eunike Lenny Silas.

5. Bahwa terhadap pendapat penyidik, TAN PAULIN tidak berhak menjual alat-alat berat tanpa persetujuan pihak PELAPOR, haruslah dilihat dari sudut pandang yan benar menurut hukum. Karena pertama-tama harus diketahui terlebih dahulu siapa atau pihak mana yang berhak atas kepemilikan alat berat tersebut.

6. Bahwa secara factual dan yuridis formil, yang memiliki hak atas kepemilikan alat-alat berat tersebut adalah perusahaan PT. SLE milik TAN PAULIN. Konsekwensi yuridis dari kedudukan PT. SLE sebagai pemilik alat-alat berat adalah, PT. SLE berhak untuk melakukan berbagai perbuatan hukum terkait keberadaan alat-alat berat tersebut, seperti menyewakan, menjaminkan bahkan menjual kepada pihak lain. OLeh karenanya TAN PAULIN dalam kedudukannya sebagai Dirut PT. SLE, berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, memiliki kewenangan untuk bertindak untuk dan atas nama PT. SLE, termasuk  untuk menjual alat-alat berat milik PT. SLE sepanjang tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan PT. SLE.

Dalam kaitan dengan penjualan alat-alat berat milik PT. SLE kepada phak lain, TAN PAULIN sebagai Dirut PT. SLE TIDAK PERLU meminta ijin pada EUNIKE LENNY SILAS, mengingat EUNIKE LENNY SILAS tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan PT. SLE.

Untuk diketahui, saat ini terdakwa Eunike Lenny Silas diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lenny didudukan di kursi pesakitan akibat laporan Tan Paulin ke Polda Jatim 2013 lalu. Saat itu terdakwa Lenny dan terdakwa Usman Wibisono meminjam batubara sebanyak 11 ribu metrik ton dengan nilai Rp 3,2 miliar ke Tan Paulina.

 Namun, peminjaman tersebut tidak pernah dikembalikan dan Ketika dicek ke tempat penyimpanan batu bara tersebut juga sudah tidak ada dan ternyata sudah terjual. Batu bara itu dijual oleh pemilik izin pertambangan, H Abidinsyah, yang diduga atas perintah kedua terdakwa.

Menurut keterangan korban, setelah didesak, akhirnya kedua terdakwa  bersedia membayar dengan uang sebesar Rp 3,2 miliar melalui giro, tapi ternyata giro tersebut kosong. Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 372 juncto  pasal 55 tentang Penggelapan. (arif.s)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog