7 Agustus 2017
AYU, PELAKU PENIPUAN BERKEDOK ARISAN ONLINE DALAM PENGEJARAN POLISI
TANJUNG PINANG - Penyidik Pidana Umum (Pidum) Polres Tanjungpinang telah menetapkan Ayu Novianti (23) sebagai tersangka penipuan yang berkedok arisan online.
Hal ini seperti diungkapkan oleh Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Andri Kurniawan, Kamis (3/8/2017).
“Kasus ini sendiri telah kita naikan dari penyelidikan ke penyidikan, artinya Ayu telah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Andri Kurniawan.
Selain telah menetapkan tersangka, Polisi juga saat ini masih mencari keberadaan tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini kita masih lakukan penyidikan, baik itu data-data yang diberikan oleh korban maupun saksi-saksi yang merupakan teman dari korban sendiri, ini sangat membantu kita dalam proses penyidikan,” tambah Andri Kurniawan.
AKP Andri Kurniawan berharap dalam wiaktu dekat ini mendapat hasil yang terbaik, dan dapat segera menemuka tersangka tersebut. Karena keberadaan tersangka sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Kita mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban ataupun mengetahui keberadaan tersangka dapat memberikan informasi dan melaporkan kepada polisi terdekat,” pungkas Andri. (dw-1/ CT TPI)
Blog Post
Related Post
- Kadin Banyuasin Kontraktor Harus bayar 16% Fee setiap Proyek Sebagai Jatah Preman
- RAT Koperasi Setia Warga Tutur Dihadiri Oleh Danramil Tutur Kapten Nicolas
- Begini Cara Berkomunikasi Sosial Babinsa Segoropuro Di Wilayahnya
- Ke Rambut Moyo Menikmati Panorama Dan Kisah Misterinya
- Diindikasikan Penuh Penyimpangan, Proyek Pengurukan Pelabuhan Kota Pasuruan Disoal Oleh LSM PUSAKA
- Digeledah Rumahnya, Pria Bertato Ini Tak Berkutik Saat Digelandang Ke sel Tahanan