menu melayang

7 Agustus 2017

AYU, PELAKU PENIPUAN BERKEDOK ARISAN ONLINE DALAM PENGEJARAN POLISI


TANJUNG PINANG -  Penyidik Pidana Umum (Pidum) Polres Tanjungpinang telah menetapkan Ayu Novianti (23) sebagai tersangka penipuan yang berkedok arisan online.

Hal ini seperti diungkapkan oleh Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Andri Kurniawan, Kamis (3/8/2017).

“Kasus ini sendiri telah kita naikan dari penyelidikan ke penyidikan, artinya Ayu telah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Andri Kurniawan.

Selain telah menetapkan tersangka, Polisi juga saat ini masih mencari keberadaan tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini kita masih lakukan penyidikan, baik itu data-data yang diberikan oleh korban maupun saksi-saksi yang merupakan teman dari korban sendiri, ini sangat membantu kita dalam proses penyidikan,” tambah Andri Kurniawan.

AKP Andri Kurniawan berharap dalam wiaktu dekat ini mendapat hasil yang terbaik, dan dapat segera menemuka tersangka tersebut. Karena keberadaan tersangka sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Kita mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban ataupun mengetahui keberadaan tersangka dapat memberikan informasi dan melaporkan kepada polisi terdekat,” pungkas Andri. (dw-1/ CT TPI)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog