menu melayang

30 Agustus 2017

Dua Warga Sedang Asik Judi Remi Ditangkap Petugas Polisi


KEDIRI - Dua warga Dusun Turus Desa Turus Kecamatan Gapengrejo Kabupaten Kediri terpaksa harus diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Gampengrejo Polres Kediri ,karena saat di gerebek petugas ,dua warga tersebut sedang melakukan perjudian dengan jenis kartu remi Senin 28/8/2017

Kasubbag Humas Polres Kediri Akp Mukhlason menerangkan "bahwa kedua warga tersebut ialah SN (35) th laki laki dan KT (65) th laki laki,keduanya dapat ditangkap sekitar pukul 15:30 wib di Dsn Turus Ds Turus Kec Gampengrejo Kab Kediri setelah anggota Unit Reskrim Polsek Gampengrejo mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian kartu remi di kampungnya,kemudian petugas langsung menuju kelokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku

Dari tangan pelaku polisi menyita 44 lembar kartu remi,uang tunai Rp 170.000,satu lembar potongan banner sebagai alas perjudian,kemudian petugas membawa kedua pelaku beserta barang buktinya ke Polsek Gampengrejo Polres Kediri untuk dilakukan penahan karena memenuhi unsur tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 e dan 2 e KUHP" terang Akp mukhlason.  (harry)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog