30 Agustus 2017
ISMAIL MAKI LSM FORMAT MINTA TAMBANG LIAR DI PASURUAN TIMUR DITUTUP
Pasuruan, IKIAEWIS - LSM Format yang dikomandani Ismail Maki meminta Pemprov Jatim secepatnya menertibkan seluruh usaha tambang sirtu dan batu di Kabupaten Pasuruan. Utamanya bagian wilayah timur yang jadi penyanggah resapan air.
Maki berjanji akan mengirim surat permintaan penertiban tambang ke dinas perijinan dan sat pol pp pemprop.
"Saya akan layangkan surat ke dinas perijinan pemprov dengan tembusan gubernur. Kenapa, karena Pemkab Pasuruan tidak punya kewenangan menertibkannya. Alasan bupati karena yang mengeluarkan ijinnya pemprov," kata Maki.
Dirinya memaksa supaya ada penertiban karena sesuai salah satu item M.O.U mega proyek Umbulan menyatakan bahwa ada 8 kecamatan jadi zona larangan tambang. Yaitu, Kecamatan Nguling, Winongan, Grati, Pasrepan, Kejayan, Puspo, Lumbang, dan Purwosari.
Kedelapan kecamatan ini dinyatakan sebagai daerah resapan air.
"Selain melanggar itu, juga melanggar AMDAL. Pokoknya seluruh tambang wilayah timur Pasuruan harus ditertibkan. Ini sesuai dengan pernyataan Bupati yang mengatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk tambang. Kata Bupati di wilayahnya ada 47 tambang yang direkomendasi. Itupun bukan di wilayah timur," papar Maki. (kadir)