JOMBANG -Unit reskrim polsek kesamben polres jombang tangkap pelaku paruh baya berinisial TW (48) tahun warga Dusun Semanding Desa Beloh Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto selasa 15/8/17
Pelaku dapat diamankan di salah satu desa Carang rejo Kecamatan Kesamben kabupaten Jombang sekitar pukul 16:00 wib.
Kasubbag Humas polres jombang Iptu M Subadar menerangkan penangkapan pelaku TW warga Mojokerto tersebut berawal dari anggota unit reskrim polsek kesamben sedang piket dan mendapat informasi bahwa ada peredaran narkoba
Kemudian kanit reskrim dan anggota dengan dipimpin kapolsek kesamben melakukan penangkapan tersangka di Desa Carangrejo kec Kesamben ,dari tangan tersangka polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti 9 (sembilan) buah butir pil jenis LL dan Hp Nokia warna hitam biru,pelaku (TW) juga mengakui telah membeli pil dobel L tersebut kemudian di edarkan ke teman ceweknya berinisial (EL)
- Kini dengan perbuatanya pelaku TW yang sengaja menyimpan dan menjual pil jenis Dobel L harus meringkuk di sel tahanan polres jombang guna proses penyelidikan lebih lanjut,pelaku kini dengan perbuatanya dijerat pasal 196 UU RI No : 36 Thn 2009 tentang kesehatan terang kasubbag humas polres jombang Iptu M Subadar. (har)