menu melayang

17 Agustus 2017

Ungkap Kasus Peredaran Pil Koplo Unit Reskrim Polsek Kesamben Bekuk Pelaku Paruh Baya


JOMBANG -Unit reskrim polsek kesamben polres jombang tangkap pelaku paruh baya berinisial TW (48) tahun warga Dusun Semanding Desa Beloh Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto  selasa 15/8/17

Pelaku dapat diamankan  di salah satu desa Carang rejo Kecamatan Kesamben kabupaten  Jombang sekitar pukul  16:00 wib.
Kasubbag Humas polres jombang Iptu M Subadar menerangkan penangkapan pelaku TW  warga Mojokerto tersebut berawal dari anggota unit reskrim polsek kesamben  sedang piket dan mendapat informasi bahwa ada peredaran narkoba

Kemudian kanit reskrim dan anggota dengan dipimpin kapolsek kesamben  melakukan penangkapan tersangka di Desa Carangrejo kec Kesamben  ,dari tangan tersangka polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti  9 (sembilan) buah butir pil jenis LL dan Hp  Nokia warna hitam biru,pelaku (TW) juga mengakui telah membeli pil dobel L tersebut kemudian di edarkan ke teman ceweknya berinisial (EL)


  • Kini dengan perbuatanya pelaku TW yang sengaja menyimpan dan menjual pil jenis Dobel L harus meringkuk di sel tahanan polres jombang  guna proses penyelidikan lebih lanjut,pelaku kini dengan perbuatanya  dijerat  pasal 196 UU RI No : 36 Thn 2009 tentang kesehatan terang kasubbag humas polres jombang Iptu M Subadar.  (har)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog