24 Agustus 2017
Simpan Pil Dobel L,Pemuda Pengangguran Diringkus Satresnarkoba Polres Kediri
Kediri - Pemuda berinisial BP (19) th laki - aki warga Dsn Kranggan Ds Kranggan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri terpaksa harus berurusan dengan anggota Satresnarkoba Polres Kediri karena kedapatan dan menyimpan obat obatan terlarang yakni pil jenis dobel L, Jumat 19/8/2017
Pelaku dapat di amankan setelah anggota Satresnarkoba Polres Kediri mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran obat obatan terlarang di kampungnya ,tidak butuh lama pelaku BP dapat diringkus sekitar pukul 19:30 wib di lapangan Dusun Kranggan Ds Kranggan Kec Ngasem Kab Kediri
Kasubbag Humas Polres Kediri Akp Mukhlason menerangkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Kediri menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 30 (tiga puluh) butir pil jenis dobel L dan satu buah Hp merk Polytron
untuk mempertanggungkan perbuatanya kini pelaku BP dibawa keMapolres Kediri dan terjerat dengan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No : 36 Tahun 2009 tentang kesehatan (Harry)