menu melayang

30 Agustus 2017

Ungkap Kasus Peredaran Pil Dobel L, Polsek Mojowarno Bekuk Lagi Pelakunya


Jombang - Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang berhasil ringkus seorang buruh kuli yang kedapatan mengedarkan dan memakai obat obatan terlarang jenis dobel L,pelaku berinisial WA (21) th warga Dsn Gempol Ds Japanan Kec Mojowarno Kabupaten Jombang Senin 28/8/2017

Kapolsek Mojowarno Polres Jombang Akp Moch Wilono menerangkan pelaku inisial WA dapat ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Mojowarno sekitar pukul 23:30 wib di Dsn Gempol Ds Japanan Kec Mojowarno Jombang setelah dilakukan pengebangan terlebih dulu sebelumnya

Masih kata Akp Moch Wilono"dari tangan pelaku (WA) petugas Unit Reskrim menemukan barang bukti yakni 2 Hp merk Nokia dan Asus warna hitam,4 klip plastik berisi pil dobel L 10 butir,1 Klip plastik berisikan pil jenis dobel L dengan jumlah 22 butir dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 119.000 (seratus sembilan belas ribu rupiah)

Kemudian pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Mojowarno Polres Jombang guna penyelidikan lebih lanjut
untuk mempertanggungkan perbuatanya kini pelaku ditahan dan diduga melanggar pasal 197 sub pasal 196 UU RI No:36 tahun 2009 tentang kesehatan terang Akp Moch Wilono
(Harry)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog