20 Agustus 2017
Beginilah Jadinya Kalau Masih Main Judi Penjara Ujungnya
Jombang - Tiga warga Desa Pandean Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang tak berdaya saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngoro Polres Jombang pada hari Minggu 20/8/2017
Tiga warga tersebut yakni MK alias Bagong (42) th,AS alias Toples (40) th, JR (53) th ketiganya terbukti melakukan perjudian jenis remi di salah satu Desa Pandean Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang
Kapolsek Ngoro Polres Jombang Akp Ach Chairudin SH menerangkan"ketiga pelaku dapat ditangkap sekitar pukul 01:30 wib ,saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro sedang piket dan mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian,saat itu Kanit Reskrim dan anggota dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Akp Ach Chairudin melakukan penelusuran dan terbukti adanya perjudian di desa tersebut,kemudian ketiga pelaku dilokasi langsung di tangkap
Dari tangan ketiga pelaku polisi menemukan sejumlah barang bukti perjudian dan menyitanya diantaranya yakni 1 set kartu remi,uang tunai sejumlah Rp 105.000 (seratus lima ribu rupiah),1 bendel kertas catatan ,1 buah alas tikar ,1 buah spidol warna hitam merk snowman
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut ketiga pelaku dibawa ke Mapolsek Ngoro Polres Jombang,dan terjerat sebagaimana dengan pasal 303 ayat (1) ke (2) KUHP"terang Akp Chairudin (Hosi'in/Harry)