JOMBANG, TRIBUNUS-ANTARA.COM - Perempuan sebut saja EYS alias Bolet bin Gampang (25) tahun warga Dusun/Desa Jombok Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Bareng setelah perbuatannya diketahui mengedarkan obat obatan terlarang jenis pil dobel L di wilayah hukum Polsek Bareng.Sabtu (20/1/2018).
Kapolsek Bareng Polres Jombang, AKP Lely Bahtiar mengungkapkan bahwa pelaku berhasil di ringkus petugas setelah adanya informasi dari masyarakat ,dimana pelaku setelah dilakukan penangkapan terbukti memiliki dan menyimpan obat obatan jenis pil dobel L. "Pelaku kami amanka sekitar pukul 14:30 WIB di warung kopi Pasar Bareng Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang" Pungkasnya.
Lanjut Kapolsek, dari hasil penangkapan pelaku, petugas Unit Reskrim menyita beberapa barang bukti berupa Pil Dobel L sebanyak 50 butir dalam kertas grenjeng yang masing masing perbungkus berisi 10 butir yang dimasukkan kedalam bungkus rokok gudang garam surya 12 - satu unit HP merk Nixcom warna hitam dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 75.000.
Untuk menanggung perbuatannya pelaku bersama barang buktinya kemudian diamankan ke Mapolsek Bareng guna kepentingan penyelidikan petugas lebih lanjut.jelas AKP Lely Bahtiar.
( Harry)
22 Januari 2018