Kronologis kejadian pada hari Sabtu, tanggal 27 Januari 2018, Sekira pukul 00.10 wib Pelaku (Sdr. SAMAN) besrta 1 temannya bermaksud membeli HP Samsung J2 Prime di Counter JAYA CELL milik korban MATNAJI. Kemudian korban saat itu melayani pembelian tersebut dengan mengeluarkan HP Samsung J2 Prime warna Hitam yang ada di elatasenya,
Setelah dilihat oleh Pelaku kemudian Pelaku meminta Pelapor untuk mengeluarkan yang warna Silver, setelah dikeluarkan warna Silver oleh pelapor kemudian Pelaku meminta lagi warna Gold kepada korban.
Pada saat korban mengambilkan HP warna Gold, Pelaku sudah membawa kedua HP yang dikeluarkan tadi dan sudah berada di atas Sepeda Motor Honda BEAT warna Putih kemudian kabur ke arah Selatan, melihat Pelaku kabur kemudian korban berupaya untuk mengejar sambil meneriaki Maling. Namun dua pelaku berhasil kabur.
Warga sekitar yang tahu peristiwa pencurian berupaya membantu mengejar pelaku. Warga berhasil. menangkap salah satu Pelaku a.n. SAMAN di sebelah timur Pasar Buah Nguling, Saat tertangkap Pelaku bersembunyi di belakang rumah warga Rw. 07 Dsn. Pasar Ds. Nguling Kec. Nguling Kab. Pasuruan. Teman pelaku satunya berhasil melarikan diri. Warga kemudian warga menyerahkan Pelaku yang tertangkap tersebut ke Mapolsek Nguling sekitar pukul 01 .00 wib
-
Polisi Sektor Nguling segera mendatangi TKP usai mengamankan barang bukti HP Merk Samsung J2 Prime Warna Silver dan Hitam dan Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 3.050.000,- Tersangka SAM dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Sedangkan pelaku yang sempat kabur saat ini menjadi DPO Polisi. A/red