JOMBANG - Sebut saja SDS pria 22 tahun warga Dusun/Desa Mojojejer Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang terpaksa harus diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang karena telah melakukan pencurian disalah satu rumah lantai dua milik Leo Dwi Prasetyo 33 tahun warga Dusun/Desa Mojojejer Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.Minggu (14/1/2018).
Kapolsek Mojowarno Polres Jombang AKP Wilono SH mengatakan bahwa pelaku terpaksa diamankan petugas setelah ada laporan dari korban yang pada hari Rabu 10 Januari 2018 rumahnya telah disatroni maling.menindak lanjuti laporan korban,petugas yang sedang piket dengan dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Lanjut Kapolsek, dari hasil keterangan pelaku, mengakui telah melakukan aksi pencuriannya dirumah korban pada pukul 04:00 WIB dengan cara memasuki rumah lantai dua melalui tembok gapura jalan, dan selanjutkan pelaku mencongkel vertilasi dengan menggunakan pisau besi" Ujarnya.
Setelah vertilasi terbuka pelaku selanjutnya masuk kedalam rumah dan turun ke lantai satu, kemudian mengambil barang milik korban yang ada di dalam kamar. setelah berhasil pelaku langsung kabur melalui pintu belakang yang dislot dari dalam.
AKP Wilono juga menambahkan, dari hasil penangkapan pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya berupa tiga buah HP yakni satu buah HP merk Samsung J2 prime, satu buah HP Samsung Galaxi none dan satu buah HP merk Invinik not 3.
Pelaku bersama barang buktinya selanjutnya diamankan ke Mapolsek Mojowarno guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHP tentang Curat " terang Kapolsek.
( Harry)