menu melayang

16 Januari 2018

Diindikasikan Penuh Penyimpangan, Proyek Pengurukan Pelabuhan Kota Pasuruan Disoal Oleh LSM PUSAKA



Pasuruan, TRIBUNUS-ANTARA.COM -  Proyek pekerjaan pengurukan pelabuhan Kota Pasuruan oleh LSM Pusaka diduga sarat dengan penyimpangan-penyimpanga. Hal ini diindikasikan menimbulkan potensi merugikan keuangan negara. Direktur LSM Pusaka (Pusat Study dan Advokasi Kebijakan)  mengatakan di depan sejumlah awak media Selasa, 16 Januari, dan akan melaporkan temuan dugaan penyimpangan ini ke Tipikor Polda Jatim. Nilai proyek kurang lebih Rp 9 Milyar.

Lujeng Sudarto mendesak masalah tersebut diusut tuntas. Indikasi penyimpangannya yang tidak sesuai dengan persyaratan dokumen lelang, diantaranya pelaksana harus punya armada dan alat berat sendiri. Nyatanya, pelaksana tidak punya alat sendiri.

"Selama pengerjaan, pelaksana menyewa milik pihak lain.  Kemudian tanah uruk harus diambil dari tambang legal. Dari pantuan Pusaka, tanah uruk diambil dari tambang ilegal." tegas Lujeng Sudarto

“Terdapat banyak kesalahan dalam temuan kami, Di lapangan kita temukan, isal, spek tanah urukan tidak sesuai yang dipersyaratkan dokumen. Lalu, pemadatan mestinya harus tiga kali, nyatanya hanya satu kali,” beber Lujeng Sudarto.

Ditambahkan Oleh Yahya dalam kesempatan yang sama bahwa pekerjaan yang tidak sesuai spek sudah otomatis mengurangi volume pekerjaan.

"Pengurangan volume berarti ada indikasi korupsi. ini potensi sekali merugikan negara." Imbuh Yahya yang mendampingi Ketua LSM Pusaka

"Karena kualitas pekerjaan yang rendah/buruk, dampaknya adalah kualitas bangunan yang akan dikerjakan nanti pasti buruk." imbuh Yahya.  Dan ada bukti penyimpangan lainnya, berupa pekerjaan yang sudah selesai sesuai dengan kalender pekerjaan, ternyata tidak rampung. Contohnya Dump truk pengangkut tanah uruk masih saja hilir mudik menyelesaikan kekurangan pekerjaannya.


“Pertanyaan Kami, apa fungsi TP4D yang selama ini menjadi pengawas proyek. Kalau tidak menemukan penyimpangan di proyek ini kok aneh. Apa kerja dari TP4D,” ungkap Lujeng menguatkan penjelasan Yahya sebelumnya

"Sekarang soal tenggang waktu 6 bulan masa perawatan, Kami minta semua pekerjaan yang salah harus dibongkar. Semua diperbaiki sesuai spek yang ada di dokumen." terang Lujeng

“Hari Kamis depan kami akan laporkan temuan ini ke Tipikor Polda Jatim, dengan Peserta lelang proyek ini, PT Estetika Kencana Jaya  asal Surabaya dan PT Kharisma Bina Kontruksi asal Pasuruan.  “PT Estetika menang lelang diduga ada rekayasa,” pungkas Direktur Pusaka Lujeng Sudarto.  (/t//red)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog