KEDIRI - Tiga pemuda warga Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri Jawa Timur terpaksa harus diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri karena ketahuan mengedarkan pil Dobel L. Jumat (19/1/2018).
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin, SH, MH membenarkan bahwa ketiga pelaku saat diamankan petugas memang kedapatan memiliki barang haram tersebut.
Dan ketiga pelaku tersebut satu diantaranya masih seorang pelajar, sebut saja JW bin Waluyo pria (18) tahun warga Desa Medowo Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri dan dua pelaku lainnya bernama IAEP (22) tahun pria warga Dusun Sidomulyo Desa Medowo Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri dan BAP (24) tahun pria warga Jl. Imam Fakuh Desa Kandangan Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Mukhlason SH juga menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan petugas setelah adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya peredaran pil dobel L diwilayah Kecamatan Kandangan. Petugas yang menerima informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan dirumah pelaku yang berada di Dusun Sidomulyo Desa Medowo Kecamatan Kandangan pada pukul 22:00 WIB.al hasil ketiganya berhasil diamankan petugas.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku berupa Pil dobel L sebanyak 3.378 ( tiga ribu tiga ratus tujuh puluh delapan) butir - satu buah HP merk Samsung - satu buah HP merk Lenovo dan Uang tunai sebesar Rp 50.000.
Lanjut AKP Mukhlason" Untuk kepentingan penyelidikan petugas, pelaku bersama barang buktinya kemudian diamankan ke Mapolres Kediri dan diduga melanggar Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Jelasnya
( Harry)
21 Januari 2018