menu melayang

29 Januari 2018

Dua TSK Pesta Sabu Di Prigen Dicokok Satuan Resnarkoba Polres Pasuruan


Pasuruan, TRIBUNUS.CO.ID  - Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, di sebuah kos yang berada di daerah Dusun Jagil Desa Gambiran Kecamatan Prigen, Kabupaten  Pasuruan sering digunakan untuk pesta Sabu-sabu. Setelah menerima informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin langsung oleh KBO Narkoba, Ipda Ruwandi, S.H., melakukan penggerebekan terhadap kos tersebut. Setelah dilakukan penggerebekan, terdapat seorang wanita yang akan pesta sabu dengan temannya. “NSO (inisial) ditangkap saat ia akan melakukan pesta sabu, namun terlebih dahulu ditangkap oleh pihak kami” Kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiyono, S.H.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap NSO, dapat ditemukan barang bukti berupa dua kantong plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor masing - masing 0,26 gram dan 0,12 gram, dua korek api gas, 1 botol larutan penyegar cap kaki tiga dan 1 pak sedotan plastik.

NSO juga mengatakan bahwa di kamar lantai atas juga terdapat pesta sabu - sabu, dengan gerak cepat anggota Resmob Sat Resnarkoba langsung melakukan penggerebekan di dua kamar yang berbeda. Dan benar setelah dilakukan penggerebekan terdapat dua orang laki - laki yang sedang pesta Narkoba.

Mereka berdua ditangkap di dalam kamar yang berbeda dengan barang bukti yang berbeda juga, di kamar pertama ditemukan tersangka MT (inisial) dengan barang bukti berupa 1 kantong plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,29 gram yang ia dapatkan dari tersangka JJ. Dan di kamar yang kedua ditemukan tersangka JJ (inisial) dengan barang bukti berupa 1 kantong plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,33 gram, 1 korek api gas, 1 tutup botol yang terhubung, 2 sedotan plastik.


“Dari hasil penangkapan tersebut kini semua tersangka beserta barang buktinya kami bawa ke Polres Pasuruan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut” Imbuh AKP Nanang Sugiyono, S.H.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersangka NSO dan MT dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan tersangka JJ dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  (

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog