KEDIRI - Satresnarkoba Polres Kediri akhirnya kembali meringkus seorang pria berinisial MHN alias Nur bin Musahadi (35) tahunwarga Jl. Letjen Sutoyo No. 126 Kel. Pare Kacamatan Pare Kabupaten Kediri, karena saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, tersangka kedapatan memiliki obat keras berbahaya jenis Pil Dobel L. Kamis (15/2/2018).
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin, SH MH mengungkapkan, tersangka kami amankan dirumahnya pada pukul 08:30 WIB usai petugas mendapat informasi dari masyarakat. dari tangan tersangka petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa Pil Dobel L sebanyak 162 butir dan satu buah HP merk Nokia "tutur AKP Eko Prasetio kepala wartawan.
Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka bersama barang buktinya oleh petugas diamankan ke Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut ,dan perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan "Pungkasnya. ( Harry)
16 Februari 2018