menu melayang

16 Februari 2018

Ahirnya Dua Ibu Rumatangga Sang Pencari Keadilan Dimintai Keterangan Polisi

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID   -   Panjangnya perjalanan,lamanya waktu melelah kan menguras Energi pada ahirnya Dua Ibuk Ruma Tangga warga Betung Sang Pencari Keadilan tersebut di lakukan Pemeriksaan di kediamannya sesuai dengan permintaan kuasa hukumnya Yohannes P Simanjuntak, SH. MH. dan Widodo SH.Ber Nomor :15/ YPS & R/ ll/ 2018 pada tanggal 01 Februari 2018.

Seharusnya lebih duluh di lakukan oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Banyuasin terkait Kasus Kecelakaan Lalu lintas pada tanggal 30 Desember 2017 yang menelan Nyawa Sopian 4 tahun Pitri yani ibuk kandungnya Luka Parah dan Risa Wati menggalami Pata tulang bahu dan Kaki sebelah kiri yang sampai saat ini masi belum bisa berangkat dari tempat baringnya.(16/02)

Kemaren kamis 15 Februari 2018 tim penyidik satuan Lantas Polres Banyuasin meminta keterangan Saksi Korban terjadinya kecelakaan lalulintas yang Naas tersebut datang nya tim penyidik satuan lantas Polres Banyuasin ke tempat kediaman ibu Risa Wati Pasar pagi Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sum-Sel.

Di dampingi kuasa hukumnya Ibu Risa Wati sang ibu pencari keadilan seperti yang diberitakan media massa dengan gencar baik lokal maupun nasional sempat viral beberapa waktu lalu Bapak Yohannes P Simanjuntak,SH.MH. dan Widodo SH. dengan kondisi yang tidak dapat apa apa hanya terbaring Penyidik satuan lantas Polres Banyuasin menjalan kan tugasnya sebagai kelengkapan Berkas perkara

Guna menindaki proses hukum Kecelakaan lalu lintas dengan Nomor Surat : S.PGL/ 02/ll/ 2018/ LANTS pada tanggal 5 Februari 2018 dan, Surat SP2HP Nomor : B/ 108/ 02/ ll/ 2018/ LANTAS pada tanggal 5 Februari 2018 disertai Surat Panggilan ke ll Nomor : S.PGL/ 02.a/ ll/ 2018/ LANTAS tanggal 8 Februari 2018 pihak kuasa hukum Ibu Pitri yani dan Risa Wati sang ibu pencari keadilan seperti yang diberitakan media massa dengan gencar baik lokal maupun nasional sempat viral beberapa waktu lalu Bapak Yohannes P Simanjuntak,SH.MH. dan Widodo SH.(12/02/2018)


Kuasa Hukum Yohannes P Simanjuntak, SH. MH. dan Widodo SH menjelas kan pada awak media beliu Sangat mengapresasi pada pihak Polres Banyuasin yang suda memberikan kemudahan pada Klien Kami dengan mendatangi ke tenpat dimana klien kami terbaring tidak dapat apa apa akibat dari kecelakaan pada tanggal 30 Desember 2017 kemaren

hingga sekarang baru di lakukan pemeriksaan terhadap klien kami ibu Risa Wati sebagai saksi dan korban sekali kami mengapresiasi kepada Bapak Kanit lantas yang baru kerena bertindak cepat  dalam menyikapi atau merespon perkara ini.tutupnya (rn)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog