BANYUASIN,TRIBUNUS.CO ID -Kamar Dagang & Industri (Kadin) Banyuasin adanya kebijakan tentang syarat harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Kadin bagi peserta yang akan mengikuti kegiatan Tender dan proyek Penujukan Langsung (PL), menimbulkan Polenik di kalangan para kontraktor,senin (26/02/2018)
Dari pengakuan sala satu Kontraktor yang tidak mau di sebut kan namanya sebut saja (Mr.x) megaku, seluru kontraktor di Kabupaten Banyuasin yang mendapat kan proyek baik Konstruksi maupun pengadaan,harus ada rekomendasi dari kamar dagang dan Industri (Kadin) Banyuasin.berupa Kartu Tanda Anggota (KTA)
Entah bagai mana Pemerinta daerah Kabupatan (Pemkab) Banyuasin Sum-Sel, kebijakan, terobosan dengan istila Kadin namanya, namun itu tetap Upaya KKN hampir semua Kontraktor merasa menolak cara korupsi ini secara terang terangan dilakukan oleh Pejabat Pemkab Banyuasin yang di komandoi oleh Bupati Banyuasin itu sendiri Ir SA Supriono. setiap Kepala OPD seperti Dinas PUTR Dinas Perkimtan tidak bisa mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) tampa ada rekomendasi dari Kadin Banyuasin Kata Mr x.
Kami Mr x kaget dengan syarat yang di tentukan oleh OPD ada klasifikasi yang di patok oleh Kadin Banyuasin dimana kadin membidangi pengadaan sedang kan Konstruksi dibidangi oleh Gapensi,Gapeknas,Gapensi dan AKSI ujarnya.
Yang spektakulernya lagi Kontraktor yang mendapat kan Proyek Konsruksi atau Pengadaan di OPD di mintai lagi Fee Proyek sebesar 16 Persen ini jelas jelas saya Mr x tidak mengerti Bapak Bupati Banyuasin Ir SA Suprioni bukan kah dia tau kalau ini suatu proses Untuk lakukan KKN namun ini masi tetap di lakukannya hanya saja Modus kejahatannya saja di ganti namanya ini pun sama sama kita ketahui yang mendapat kan proyek itu orang orang terdekat mereka saja nah di sini la jelas,, mana penegak hukum yang katanya Menjaga mengayomi dan menegakkan hukum itu seperti Kepolisian, KPK, Kejaksaan dan lainnya itu,bebernya
Unkapan senada di utarakan ketua Gabungan Pengusaha Kontruksi Banyuasin Darul Koteni, Darul menilai jika KTA Kadin menjadi syarat keharusan bagi kontraktor mengikuti kegiatan tender dan proyek penunjukan langsung itu yang di tolak keras Gapensi. “kan jelas bahwa setiap Badan usaha swasta dan BUMN menjadi anggota Kadin. itu Kepres yang bicara”. Jelasnya ketika di bincangi via telpon, Senin (26/02).
Dikatakannya, Silahkan merangkul seluruh kontraktor di wadah Kadin. Supaya, semua kontraktor di Banyuasin terdata, “itu kami sepakat namun jika KTA Kadin menjadi suatu syarat keharusan ketika akan mengikuti pelaksanaanproyek PL dengan tegas kami tolak”. jelasnya.
Dia berharap, jangan sampai ada kesan ada dugaan monopoli oleh kadin dengan keharusan KTA Kadin tersebut. Sementara Ketua Lembaga Evaluasi Dan Monitoring Anggaran Negara (LEMAN) Sumsel Salim GM menilai, jika yang di terima sebagai syarat cuman KTA Kadin sementara KTA Gapensi di tolak itu yang namanya di Katomi. ”Disini kami posisi di tengah sementara Gapensi dan Kadin Sejajar tidak ada yang muda dan di tuakan, keduanya harus sejalan jangan sampai ada yang merasa tersisihkan kan,” tuturnya
Salim juga mempertanyakan isu terkait KTA Kadin yang beredar ini, Kalau di runut surat edaran Pergub terkait KTA kadin sudah lama keluar, tapi tidak jalan namun kenapa momen pilkada ini kembali muncul di permukaan ada apa ini.
“Jangan sampai munculnya syarat KTA Kadin menimbulkan gesekan berdampak pada sikut sana sikut sini, semoga tidak ada muatan politik karena tahun politik, jika nanti di temukan ada muatan politik kami yang akan membuat warna buram ini menjadi jelas apa warnanya, inilah bentuk kepedulian kami membangun Banyuasin tercinta ini”. tegasnya,(rn)
27 Februari 2018