menu melayang

21 Agustus 2017

Sambil Edarkan Pil Dobel L,Karyawan Pabrik Diringkus Unit Reskrim Polsek Ngoro



Jombang - Seorang karyawan pabrik berinisial MH (27) th laki laki warga Dusun Pageng Desa Jombok Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang harus berurusan dengan kepolisian Sektor Ngoro Polres Jombang karena terbukti membawa dan mengedarkan barang haram atau obat obatan terlarang jenis pil dobel L,MH dapat diringkus sekitar pukul 23:00 wib di Desa Jombok Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang pada hari Minggu 20/8/2017 Kapolsek Ngoro Polres Jombang Akp Ach Chairudin SH menerangkan"MH dapat diringkus setelah anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran obat obatan pil dobel L di kampungnya,Kemudian Kanit Reskrim dan anggota dengan dipimpin langsung oleh kapolsek Akp Ach Chairudin melakukan penangkapan terhadap MH di Desa Jombok Kec Ngoro Kab Jombang Saat digeledah polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya:1 buah plastik berisikan 144 butir pil jenis Doubel L dan 1 buah Hp merk Nexcom warna abu abu,tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Ngoro Polres Jombang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,dengan perbuatan tindak pidana yang di lakukan pelaku,kini pelaku berinisial MH terjerat dengan pasal 196 UU RI No:36 Tahun 2009 tentang kesehatan" terang Akp Chairudin (Harry)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog