26 Agustus 2017
Ungkap Kasus Narkoba Polres Jombang Gelar Press Releas
Jombang - Perang melawan Narkoba selama tiga pekan ini di bulan Agustus 2017 Polres Jombang berhasil ringkus para pelaku tindak pidana peredaran obat obatan terlarang di wilayah hukum Polres Jombang.Selasa 22/8/2017
Dari tangan para tersangka dapat disita barang bukti 6,08 gram sabu sabu,satu buah timbangan elektrik, tiga buah Hp berbagai merk,satu lembar kartu Atm BCA warna biru dan satu buah botol kaca
Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto melalui Kasubbag Humas Iptu M Subadar mengatakan"selama tiga pekan ini Satresnarkoba Polres Jombang berturut turut meringkus para pelaku pengedar dan pemakai obat obatan terlarang dan narkotika ditempat yang berbeda
Pertama kali yang dapat kita ringkus adalah inisial MDS (31) th warga Jl Patimura Ds Sengon Kab Jombang,MDS dapat ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Jombang di depan toko Minimarket yang berada di jln Marthadinata Kab Jombang beserta barang buktinya berupa 2 poket sabu sabu yang masing masing berisi 1,00 dan 1,10 gram dan satu lembar ATM BCA warna biru,setelah dilakukan pengembangan terhadap MDS kemudian Satresnarkoba menangkap RM alias Tukul (23) th seorang mahasiswa warga Ds Kampungbaru Kec Plandaan Kab Jombang
RM alias Tukul dapat ditangkap di Ds Candi Mulyo Kabupaten Jombang yang saat itu sedang mengedarkan sabu sabu ke penghuni kos,dalam mengedarkan barang haram tersebut RM melakukan transaksinya dengan cara mengkreditkan barang haram tersebut kepada pelangganya yang sudah akrab"kata Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto kepada media onlen maupun cetak saat press releas di GBB (Gedung Graha Bhakti) Polres Jombang
Dari tangan RM alias Tukul petugas Satresnarkoba menyita 4 poket sabu sabu yang masing masing berisi 0,27 gram ,0,29 gram,0,30 gram dan 0,45 gram serta Hp merk Samsung,selanjutnya dari hasil pemeriksaan RM alias Tukul didapati keterangan lagi sejumlah nama nama tersangka yang juga berhasil diringkus petugas Satresnarkoba,mereka diantaranya ialah berinisial H alias Gembul (22) th warga Ds Banjardowo Jombang,BPA alias Djono (22) th warga Ds Jarak kulon Kec Jogoroto Kab Jombang kemudian FPO (17) th seorang pelajar di salah satu SMA di Jombang
Dari tangan ke tiga tersangka yakni H, BPA dan FPO dapat diamankan barang bukti 1 poket sabu sabu berisi 0,24 gram dan dua Hp merek Vivo dan Blakcberry beserta kartu simcardnya serta 1 botol kaca yang dimodifikasi sebagai kompor,kemudian dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka tersebut didapati lagi keterangan tersangka yakni EA alias Boleng (19) th warga Ds Kepuh kembeng Kec Peterongan Kab Jombang, sehingga EA juga dapat diringkus beserta barang buktinya yakni 5 poket sabu sabu dengan total 2,14 gram dan satu buah Hp merk Xiomi serta kartu simcardnya
Saat ini Satresnarkoba Polres Jombang masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan diatasnya atau yang dibawahnya,
dengan perbuatanya kini para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 4 tahun penjara dan denda 800 jt"terang Kasubbag Humas Iptu M Subadar (Harry)