PASURUAN - Anggota Unit Reskrim Polsek Wonorejo berhasil menangkap seorang pencurian berupa Valve tabung Elpiji 3 Kg sebanyak 2.150 biji yang berada di Gudang Epliji SPBE Ds. CobanBlimbing Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan.
Yakni tersangka BUDI HARTONIO, (30), Swasta, Warga Dsn. Cangaan Rt. 02 Rw. 03 Ds. Kebotohan Kec. Kraton Kab. Pasuruan, Unit Reskrim Polsek Wonorejo berhasil menangkap tersangka, bermula laporan dari Satpam SPBE mengetahui tersangka tertangkap membawa karungsak berisi Valve Elpiji sebanyak 184 biji yang disembunyikan di belakang kompresor yang akan di bawa pulang tersangka.
Mengetahui hal tersebut Satpam SPBE dengan sigap melaporkan kejadian tersebut keMapolsek Wonorejo untuk proses penyelidikan lebih lanjut, saat penyelidikan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Wonorejo tersangka mengaku bahwa aksi yang ia lakukan sudah ke tiga kalinya mencuri Valve tabung Elpiji di Gudang perbaikan tabung Elpiji.
Kapolsek Wonorejo AKP Supriadi, SH menjelaskan, “ Modus tersangka yakni dengan menduplikasi kunci gudang perbaikan Elpiji dan menyusup masuk serta mengambil Valve tabung Elpiji tersebut yang sudah di sembunyikan di belakang kompresor yang sebelumnya tersangka sudah memasukkan kedalam karung tersebut dan akan di bawa untuk di jual,”.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Suprihatin, SE menyampaikan, “ tersangka akan di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, “ ungkapnya
24 Agustus 2017