19 Agustus 2017
Kuli Bangunan Bawa Pil Dobel L Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Mojowarno
Jombang - Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang berhasil menangkap seorang kuli bangunan yang jadi pengedar pil Dobel L di Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang pada hari Rabu 16/8/2017
Pelaku berinisial WS (17) th kuli bangunan warga Dsn Kademangan Ds Kebondalem Kec Mojoagung Kab Jombang, pelaku dapat ditangkap sekitar pukul 14:00 wib saat Unit Reskrim Polsek Mojowarno melakukan pengintaian di lokasi tersebut,kemudian menangkap dan menggeledah pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti
Kapolsek Mojowarno Polres Jombang Akp Moch Wilono SH menerang bahwa penangkapan pelaku berawal dari salah satu saksi bernama IP (19) th yang saat itu juga kedapatan membawa pil Dobel L yang didapat dari pelaku WS kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Mojowarno menangkap WS,dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu Hp Asia Fone warna hitam,satu bekas bungkus rokok merek LA,tiga klip plastik berisikan pil jenis dobel L dengan jumlah keseluruhan 26 butir
Dengan perbuatannya kini pelaku WS dibawa ke Mapolsek Mojowarno Polres Jombang untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan terjerat dengan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Hosiin/Harry)