19 Agustus 2017
Ungkap Jaringan Pengedar Pil Dobel L,Unit Reskrim Polsek Mojowarno Bekuk Satu Lagi Pengedar
Jombang - Tidak butuh lama ungkap jaringan peredaran pil dobel L di lingkup wilayah hukum Polsek Mojowarno
lagi lagi Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang berhasil tangkap pelaku berinisial TR (20) buruh kuli warga Ds Kademangan Kec Mojoagung Kab Jombang
Kamis 17/8/2017
Pelaku (TR) dapat ditangkap pukul 20:30 wib usai hasil pengembangan unit reskrim terhadap WS (17) th warga Ds Kademangan Kec Mojoagung Jombang yang sejak 16 Agustus kemaren lebih dulu tertangkap,dari hasil penangkapan TR Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang menemukan barang bukti diantaranya satu buah Hp Nokia warna hitam,satu bekas bungkus rokok merek surya,9 klip plastik berisikan pil jenis dobel L dengan jumlah keseluruhan semuanya 90 butir,dan uang hasil penjualan sebesar Rp 100,000
Kapolsek Mojowarno Polres Jombang Akp Moch Wilono SH menerangkap untuk pelaku sudah kami tahan ke mapolsek mojowarno guna penyelidikan lebih lanjut,untuk mempertanggungkan perbuatanya pelaku terjerat dengan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No : 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
(Hosiin/Harry)