29 Agustus 2017
MUI : SEBARKAN HOAX , SARACEN LANGGAR AGAMA DAN HUKUMNYA HARAM
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi, menyatakan perbuatan sindikat Saracen menyebarkan berita bohong (hoax) di media sosial melanggar syariah dan haram hukumnya, sebagaimana Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
“Perbuatan Saracen selain melanggar hukum positif, juga tidak dibenarkan secara syariah. Dalam Fatwa MUI dinyatakan bahwa setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan,” kata Zainut Tauhid, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/8).
MUI, menurut Zainut, juga mengharamkan aksi perundungan/ bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan.
“Haram bagi umat Muslim menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, apalagi dengan tujuan jahat,” ujarnya.
Selain itu, katanya, haram juga hukumnya orang yang menyuruh, membantu, memanfaatkan jasa, atau orang yang memfasilitasi penyebaran berita bohong tersebut.
Zainut mengatakan, apa yang dilakukan sindikat Saracen berbahaya bagi persatuan Indonesia. MUI memberikan apresiasi kepada Polri yang telah berhasil meringkus tiga tersangka, terkait kasus sindikat saracen.
“Penegak hukum harus mengusut tuntas seluruh jaringannya, termasuk para penyandang dananya. MUI meminta para pelaku dan penyandang dana diberikan hukuman yang berat untuk memberikan efek jera kepada mereka,” kata Zainut Tauhid.