Pasuruan, Tribunus-Antara.com - Banyak sudah korban berjatuhan akibat petasan. Ratusan jiwa melayang sia-sia. Oleh karena itulah Polisi menjalankan Operasi Camer (cara mengatasi mercon), Operasi berlangsung selama 12 hari mulai 14 - 25 Juni serentak pada jajaran Polda Jatim. Sasaran operasi ini yaitu mercon, bondet, premanisme, miras dan judi. Pantaun Petugas Kepolisian Resort Pasuruan yang berada di lapangan, bulan Ramadan ini mulai banyak dari anak-anak hingga orang dewasa yang menyulut petasan mulai ukuran kecil sampai besar. Selain membahayakan, hal ini sangat mengganggu dan meresahkan warga yang sedang menjalankan ibadah puasadi bulan Suci Ramadhan.
Satuman dan menantunya Rujianto warga Dsn. Campal RT.03 RW.05 Ds. Sumberpitu Kec. Tutur Kab.Pasuruan ditangkap Anggota Buser Polres Pasuruan yang dipimpin oleh KBO Rekrim IPTU YUDHI PRASETYO, S.H. beserta 5 anggota melakukan penggerebekan rumah pembuat petasan/mercon SATUMAN (71) lelaki yang kesehariannya sebagai Buruh rawat Sapi ini harus digelandang ke Mapolres Pasuruan berikut barang bukti yang ada padanya berupa bahan Pembuatan Mercon antara lain : 680 (enam ratus delapan puluh) biji Selongsong Mercon, 8 (delapan) bungkus Serbuk Mercon, 36 (tiga puluh enam) lembar Sumbu Mercon, 1 (satu) buah Sendok, 2 (dua) buah Tusuk Bambu, 3 (tiga) buah Kantong Plastik, dan 1 (satu) buah Botol Plastik.
Dalam Pengembangan SATUMAN tidak melakukannya sendirian, dia bekerja sama dengan menantunya yang rumahnya di dusun yang sama, SATUMANmenerangkan hasil pembuatan mercon (handak yang siap pakai) disimpan di sebuah Kandang Sapi milik menantunya yaitu RUJIANTO, Di kediaman RUJIANTO Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : 75 (tujuh puluh lima) biji Mercon Besar siap ledak, 4.830 (empat ribu delapan ratus tiga puluh) biji Mercon Kecil siap ledak, 9 (sembilan) biji Mercon Bulat Besar siap ledak, 2 (dua) bendel Sumbu Mercon, 1 (satu) kantong Plastik berisi Serbuk Mercon, 1 (satu) buah Cutter, 1 (satu) buah Sendok, 1 (satu) buah Kuas, 2 (dua) buah Obeng, 1 (satu) kotak Silet, 1 (satu) batang Kayu penusuk, 1 (satu) buah Palu, dan 1 (satu) buah Botol.
Saat pemeriksaan kedua pelaku mengaku benar dirinya telah menguasai, membawa, membuat, menyimpan bahan peledak jenis petasan tanpa ijin dari pihak yang berwenang, dan saat ini pelaku ditahan di Polres Pasuruan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut dengan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 th 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan untuk menciptakan suasana yang kondusif di wilayah Kabupaten Pasuruan, petugas Polres Pasuruan selalu berusaha menciptakan Harkamtibmas yang mantap dengan cara melakukan giat Operasi rutin secara terus menerusdemikian Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. YUSUF, SH., MM.menuturkan.
22 Juni 2016