Pasuruan, Tribunus-antara.com - LSM Penjara Indonesia memberikan apresiasinya atas kinerja Polres Pasuruan dalam menangani kasus pelecehan seksual yang menimpa gadis di bawah umur bernama Melati (14) Th yang merupakan korban pelecehan seksual yang di lakukan oleh tersangka HSN yang berprofesi sebagai kepala Dusun Kendang Dukuh Di Wonorejo kabupaten Pasuruan Hal tersebut di kemukakan oleh Rudy Hartono Selaku Ketua LSM Penjara Indonesia , usai pertemuan yang di gelar antara pihak Polres Pasuruan , LSM Penjara Indonesia dan wartawan . Yang bertempat di Polres Pasuruan . Menurut Rudy Hartono dirinya mengucapkan terima kasih atas kinerja Polres Pasuruan dalam mena
ngani kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kendang Dukuh , dengan di tetapkannya HSN sebagai tersangka dan masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO) , hal ini menunjukan bahwa aparat penegak hokum telah berupaya maksimal .
“ Kami berterima kasih dan mengapresiasi kinerja polres Pasuruan dalam mengungkap Kasus ini, Saya berharap agar kasus ini bisa di ungkap hingga tuntas “ kata Hartono .
Kasus ini bermula dari tersangka HSN yang dikenal sebagai kepala dusun desa Kendang Dukuh Wonorejo itu bahkan menyuruh utusan untuk merayu Samsul agar menyetujui niat Hasan memperistri Melati, namun Samsul dan keluarga tetap tidak memberikan lampu hijau atas niat Hasan tersebut. Samsul mengetahui benar betapa besar niat Hasan yang masih saja tetap ingin memperistri Melati. Segala macam cara dilakukan oleh Hasan.
Pada Senin malam 2 Mei Melati hilang dari rumah. seluruh sanak saudara mencari di mana keberadaan Melati. Samsul pun menanyakan kepada kawan di desa tetangga sekitar Wonorejo. Diperoleh informasi Melati diajak pergi oleh Hasan. namun ke mana pergi keduanya, Samsul tidak
tahu. Istri Samsul selama dua hari hanya bisa menangis dan meratapi hilangnya Melati yang pergi tanpa pamit tersebut.
Hari Kamis sore sekitar pukul 2 menjelang ashar, Melati diantar oleh seorang tukang ojek ke rumah Kepala Desa Karangsono. Oleh Kepala desa Karangsono Imron Raden Wijaya pun ditanyakan hal ihwal kepergian Melati selama tiga hari dan kenapa tukang ojek yang mangkal di Pasar Wonorejo yang mengantar Melati mke rumah Kepala Desa tersebut.
Dihadapan orang tua Melati setelah di panggil Kades untuk menemui Melati di rumah Kades, Samsul ayah Melati kaget mendengar penuturan anak gadisnya tersebut, bahwa Hasan telah berkali-kali melakukan persetubuhan layaknya seorang pasutri. Samsul pun geram dan marah dengan perbuatan yang telah dilakukan Hasan kepada anak gadisnya tersebut.
Dan keesokan harinya, Samsul didampingi kepala dusun Pendem melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Pasuruan. Dari Hasil visum menyebutkan selaput dara korban mengalami robek (kerusakan) akibat benda tumpul. Dan dari laporan orang tua korban polisi segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga berita ini dinaikan kasus ini masih dalam penanganan unit PPA ( Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Pasuruan.
15 Juni 2016