menu melayang

16 Juni 2016

Putusan Sidang Pra Peradilan Tak Berpengaruh Pada Proses Penyidikan M.Chozin

Pasuruan, Tribunus-antara.com - Sidang pra peradilan  yang  digelar  Pengadilan  Negeri Bangil Kabupaten Pasuruan  dengan agenda pembacaan putusan, akhirnya dimenangkan  oleh pihak M.Chozin selaku pemohon.

Menurut Kasi Intel  Kejari  Bangil ,  Agus   saat di temui wartawan di ruang  kerjanya mengatakan bahwa hal seperti  itu wajar saja terjadi  dalam sidang pra peradilan, karena tujuan dari sidang tersebut adalah  memberikan  kesempatan kepada pemohon apabila  ada hak haknya  yang belum terpenuhi, namun putusan sidang  Pra Peradilan, tidak  berpengaruh sama sekali  terhadap proses penyidikan .

"Walaupun pengadilan menyatakan bahwa pemohon  dibebaskan, dengan munculnya pembaharuan sprindik (Surat  Perintah Penyidikan ), maka tersangka  M. Chozin  masih  tetap berada dalam tahanan untuk tetap melanjutkan proses penyidikan selanjutnya.

"Selama ini  timbul persepsi  bahwa dengan  dimenangkannya pihak  M. Chozin selaku pemohon  oleh Pengadilan Negeri Bagil dalam sidang Pra Peradilan, berarti bahwa kasus tersebut  selesai, padahal  proses penyidikannya terus berjalan  “  kata Kasi Pidsus Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa  sampai saat ini tersangka   M. Chozin masih tetap  ditahan dan tetap  menjalani   proses penyidikan, untuk menghadapi proses  sidang mendatang. Untuk itu ditunggu saja proses selanjutnya," kata Agus

Seperti  diberitakan  sebelumnya   bahwa  sidang pra peradilan  memenangkan  pihak  pemohon , atas hal  tersebut  membuat  banyaknya persepsi  beragam di tengah tengah masyarakat .sebagai mana di ketahui bersama bahwa M. Khozin   (53) Th yang beralamat  di  jl Citra Anggrek  IV /RT 98 / RW .10 Blok AA. no .10 . Peumahan Wisma Tropodo , Desa Tropodo  kecamatan Waru Sidoarjo di jebloskan  ke Rutan Bangil beberapa waktu lalu  oleh  Tim kejaksaan Negeri Bangil yang  menjemput paksa tersangka korupsi  dana hibah Gubenur  Jatim tersebut di rumahnya , saat yang bersangkutan  hendak berangkat ke  tempat kerjanya sebagai Kasubag  Evaluasi dan pengendalian anggaran pendapatan dan belanja  negara    di salah satu instansi pemerintah di Surabaya .

Tersangka merupakan orang yang di nilai mengatahui  masalah tersebut  oleh  Tim Kejari Bangil , karena dialah penerima aliran dan dari Toni Heri Sulistyo yang sudah tiga tahun ini dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Bangil, adapun kronologi dalam kasus ini hingga ditetapkannya M.Chozin sebagai tersangka adalah sebagai berikut, Toni beserta  dua temannya yakni Jasmin dan Sugiarto  merupakan orang yang berperan sebagai fasilitator untuk mempermudah kelompok masyarakat (Pokmas) menerima Jasmas, mereka bertiga menginventarisir data desa serta mengumpulkan KTP warga sebagai bahan proposal.

Modus yang dilakukan  ketiganya dalam kasus ini  yakni dana yang masuk ke rekening pokmas (kelompok Masyarakat)  diambil lagi oleh tersangka dan disetorkan  kepihak pihak sebagai potongan komisi. Pemotongan itu berkisar 50 hingga 60 persen . Semisal  nilai proyek sebesar  Rp . 160 juta, untuk Pokmas  hanya mendapatkan uang sebesar Rp  60 juta, kemudian Tony H.S menyetor ke rekening milik Chozin  sebesar  Rp 60 juta dan sisanya sebesar Rp 40 jt  diambil oleh  Tony H.S sendiri.
Telah diketahui bahwa M. Khozin menerima transfer uang dari Tony Heri Sulistyo sebesar  Rp 1.505.860.000.- ke rekening  miliknya di Bank BRI 0065.01.001349.53.2 . (an)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog