Pasuruan, Tribunus-antara.com - Sidang pra peradilan yang digelar Pengadilan Negeri Bangil Kabupaten Pasuruan dengan agenda pembacaan putusan, akhirnya dimenangkan oleh pihak M.Chozin selaku pemohon.
Menurut Kasi Intel Kejari Bangil , Agus saat di temui wartawan di ruang kerjanya mengatakan bahwa hal seperti itu wajar saja terjadi dalam sidang pra peradilan, karena tujuan dari sidang tersebut adalah memberikan kesempatan kepada pemohon apabila ada hak haknya yang belum terpenuhi, namun putusan sidang Pra Peradilan, tidak berpengaruh sama sekali terhadap proses penyidikan .
"Walaupun pengadilan menyatakan bahwa pemohon dibebaskan, dengan munculnya pembaharuan sprindik (Surat Perintah Penyidikan ), maka tersangka M. Chozin masih tetap berada dalam tahanan untuk tetap melanjutkan proses penyidikan selanjutnya.
"Selama ini timbul persepsi bahwa dengan dimenangkannya pihak M. Chozin selaku pemohon oleh Pengadilan Negeri Bagil dalam sidang Pra Peradilan, berarti bahwa kasus tersebut selesai, padahal proses penyidikannya terus berjalan “ kata Kasi Pidsus Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa sampai saat ini tersangka M. Chozin masih tetap ditahan dan tetap menjalani proses penyidikan, untuk menghadapi proses sidang mendatang. Untuk itu ditunggu saja proses selanjutnya," kata Agus
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa sidang pra peradilan memenangkan pihak pemohon , atas hal tersebut membuat banyaknya persepsi beragam di tengah tengah masyarakat .sebagai mana di ketahui bersama bahwa M. Khozin (53) Th yang beralamat di jl Citra Anggrek IV /RT 98 / RW .10 Blok AA. no .10 . Peumahan Wisma Tropodo , Desa Tropodo kecamatan Waru Sidoarjo di jebloskan ke Rutan Bangil beberapa waktu lalu oleh Tim kejaksaan Negeri Bangil yang menjemput paksa tersangka korupsi dana hibah Gubenur Jatim tersebut di rumahnya , saat yang bersangkutan hendak berangkat ke tempat kerjanya sebagai Kasubag Evaluasi dan pengendalian anggaran pendapatan dan belanja negara di salah satu instansi pemerintah di Surabaya .
Tersangka merupakan orang yang di nilai mengatahui masalah tersebut oleh Tim Kejari Bangil , karena dialah penerima aliran dan dari Toni Heri Sulistyo yang sudah tiga tahun ini dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Bangil, adapun kronologi dalam kasus ini hingga ditetapkannya M.Chozin sebagai tersangka adalah sebagai berikut, Toni beserta dua temannya yakni Jasmin dan Sugiarto merupakan orang yang berperan sebagai fasilitator untuk mempermudah kelompok masyarakat (Pokmas) menerima Jasmas, mereka bertiga menginventarisir data desa serta mengumpulkan KTP warga sebagai bahan proposal.
Modus yang dilakukan ketiganya dalam kasus ini yakni dana yang masuk ke rekening pokmas (kelompok Masyarakat) diambil lagi oleh tersangka dan disetorkan kepihak pihak sebagai potongan komisi. Pemotongan itu berkisar 50 hingga 60 persen . Semisal nilai proyek sebesar Rp . 160 juta, untuk Pokmas hanya mendapatkan uang sebesar Rp 60 juta, kemudian Tony H.S menyetor ke rekening milik Chozin sebesar Rp 60 juta dan sisanya sebesar Rp 40 jt diambil oleh Tony H.S sendiri.
Telah diketahui bahwa M. Khozin menerima transfer uang dari Tony Heri Sulistyo sebesar Rp 1.505.860.000.- ke rekening miliknya di Bank BRI 0065.01.001349.53.2 . (an)
16 Juni 2016