8 Desember 2017
Kasus Dana Bantuan Langsung Kementan Untuk Gapoktan Kab. Banyuasin Program IP 200 Masuk Tahap Penyidikan
BANYUASIN,TRIBUNUS.ANTARA.COM - Kasus Dana bantuan langsung Kementerian Pertanian Untuk Gapoktan Kabupaten Banyuasin program IP 200 Sudah masuk ketahap penyidikan Dua pejabat dari Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin Sum-Sel, berindisial SM selaku Tim Teknis dan CH sebagai ketua Panitia Pelaksanaan Kegiatan (PPK) dalam kegiatan pengembangan rawa pasang surut atau yang dikenal dengan Ip 200 di Desa Jalur Mulia kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin kamis(7/12/2012) menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, keduanya datang berdua pada pukul 09: 00 wib dan mulai di periksa sekira pukul 09: 30 wib oleh Pidsus(Pidana Khusus) Kejari Pangkalan Balai.(08/12)
Andra Kasi Pidsus menerangkan kepada wartawan bahwa kasus Ip 200 ini sudah masuk ketahap penyidikan, setelah memeriksa saksi barulah penetapan tersangka,”Kita sedang melakukan penyidikan kepada PPK dan Tim teknis Dinas Pertanian Banyuasin, sejauh ini sudah 12 orang sanksi yang kita periksa termasuk mereka berdua, selain pengumpulan data kita juga tengah memohon bantuan kepada BPKP untuk memeriksa berapa besar kerugian negara,setelah dapat hasil dan bukti-bukti sudah mencukupi barulah kita akan tetapkan tersangka,"terangnya Kamis(7/12/2017) diruang kerjanya.
Lanjut Andra pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang tersebut terdiri dari 10 ketua Gapoktan dan 2 dari dinas yang membidangi,tahap penyidikan ini juga baru berjalan selama dua Minggu,"Saat ini mereka masih bersetatus saksi dan untuk berapa banyak yang akan kita tetapkan sebagai tersangka,rekan-rekan yang sabar saja kalau sudah saatnya pasti akan kita umumkan,"pungkasnya.(rn)