Warga Kedawung Kulon mengadukan nasibnya ke Kantor DPP MPN Pasuruan diterima H.Umar Wirohadi,SH,MM |
“Kami ini tidak pernah mendapatkan penjelasan soal harga tanahnya. Tahu-tahu kita disodori kertas dan disuruh tanda tangan. Setelah kita lihat, ternyata kertas yang kita tanda tangani tadi adalah kesepakatan harga beli tanah dan bangunan. Begitu kita hitung, tidak tahunya nominalnya keci. Yang bikin kaget lagi, jika dibandingkan dengan harga tanah dan bangunan milik perangkat, harganya jauh lebih rendah,” terang beberapa warga Dusun Adirogo, Desa Kedawung Kulon.
Menurut warga, harga tanah di desanya sudah mencapai kisaran Rp 600 ribu – Rp 700 ribu permeter. Sedang ganti rugi yang diberikan hanya naik sekitar Rp 575 ribu permeter. Sedang milik perangkat desa dibeli dengan harga dua kali lipatnya. Sahut warga lainnya, mereka merasa dikibuli. Pasalnya, saat disodori kertas untuk tanda tangani tidak diberitahu isi suratnya.
Mereka kaget ketika amplop yang diberikan dibuka di rumahnya masing-masing. Betapa tidak. Ternyata yang ditanda tangani di balai desa tadi, patokan harga tanah dan bangunan. Setelah dikulkasi, harga yang ditawarkan oleh tim pembebasan tanah jauh lebih rendah dengan milik para perangkat desa. “Kita tidak tahu kalau yang kita tanda tangani tadi itu harga tanah dan bangunan. Kalau kita tahu yang ditanda tangani soal harga tanah dan bangunan jelas kita menolak,” tandas warga lainnya.
Dikatakan warga, setelah penyerahan kertas berisi harga tranah dan bangunan ini selang beberapa hari kemudian warga diintimidasi oleh oknum perangkat desa. Warga ditakut-takuti kalau menolak harga tanah dan bangunan yang sudah ditanda tangani tadi, akan dilaporkan ke pengadilan. Bahkan warga juga ditakut-takuti jika menolak itu bakal tidak mendapatkan ganti rugi sama sekali.
“Yang kami rasakan janggal, kok kita akan dilaporkan ke pengadilan dan bukan ke kepolisian. Karena kita orang awam hukum, ya semakin takut. Makanya itu, sebagian warga yang merasa takut tidak berani complain. Meski ganti ruginya kecil, tetap saja menerima ganti ruginya,” papar warga sambil menunjukkan kertas yang ditanda tanganinya. (tim)