menu melayang

12 September 2015

POLISI TIDUR DI DEPAN PT SORINI GEMPOL SERING JATUHKAN KORBAN

Pasuruan,  MARKA - Polisi tidur atau tanggul jalan dibuat dengan tujuan untuk menghambat laju Kecepatan kendaraan bermotor (alat pembatas kecepatan). Biasanya banyak akita
jumpai di jalan kampung dan jalan perumahan. Tinggi gundukan polisi tidur bervariasi, ada yang tinggi, sedang dan ada yang kecil tapi dibuat menjadi 4 ruas sampai 6 ruas. Umumnya adalah keinginan masyarakat setempat untuk mengurangi angka kecelakaan.

Pembuatan polisi tidur harus seijin dinas terkait dan harus disertai dengan rambu lalu lintas lainnya. Sebelum melewati polisi dipasang  rambu biru bertuliskan hati-hati atau kurangi kecepatan. Ketinggian 'polisi tidur' yang diizinkan adalah 30 milimeter. Namun, di lapangan, 'polisi tidur' bisa lebih tinggi dengan jarak yang tidak teratur. Banyak polisi tidur yang dibuat tidak mengindahkan aturan yang ada dan terkadang malah menimbulkan masalah baru.

Lebih aneh lagi polisi tidur yang ada di Pasuruan. Polisi tidur yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 dan hal yang demikian ini
bahkan dapat membahayakan keamanan dan kesehatan para pengguna jalan tersebut. Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat
didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu Tabel 1 No 6b yaitu Peringatan tentang jalan tidak datar. Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus dilengkapi marka berupa garis serong dengan cat berwarna putih atau
kuning,

Polisi tidur  yang ada di jalan raya Surabaya  - Malang KM 41 tepatnya di depan perusahaan Sorini atau Cargil desa Ngerong, kecamatan Gempol tidak ada rambu-rambu peringatannya dan tampak transparan, sangat membahayakan pengguna jalan terutama penguna kendaraan bermotor kerap kali di tempat tersebut sering kali terjadi kecelakaan yang di sebabkan oleh polisi tidur yang ada di situ, bahkan" pernah ada seorang pak tua umur kira-kira 50 tahun lebih warga Malang perjalanan dari surabaya melintas di tempat tersebut garpu sepedanya patah sehingga pengendaranya tersungkur, entah apa fungsi polisi tidur itu kalau mencelakakan pengguna jalan kenapa dari pihak Dishub Pasuruan terkesan menutup mata,

Haris Nasution warga desa Ngerong mengatakan kepada wartawan saat ditemui di rumahnya  Jalan raya Surabaya Malang merupakan arus kelas A, bisa dikategorikan jalur yang kendaraannya melaju cepat kok bisa ada polisi tidurnya, " Sering kali saya di lapori warga dusun Ngerong terkait polisi tidur yang ada di depan perusahaan PT. Cargil yang sering mencelakakan penguna jalan raya, dan apalagi kalau malam hari waktunya semua orang istirahat tidur tidak bisa tidur karena suara getaran kendaraan yang melinyas di atas polisi tidur membikin bising dan dari getaran itu rimah rumah penduduk yang dekat menjadi retak-retak." Belum lagi di pinggir jalan tepat di sebelah polisi tidur itu terlihat beberapa kendaraan alat berat teronton yang sering parkir di situ, tentu hal ini sangat mengganggu para pengguna jalan yang melintas, Ungkap Jemik sadiman kades Ngerong. Alat pembatas kecepatan seharusnya mempunyai manfaat yang jelas dan penempatannya yang sesuai aturan. (gus/gunawan)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel