menangkap 9 pelaku Narkoba. Angka tersebut diprediksi akan terus bertambah
mengingat masih
banyaknya target tersangka dan pengembangan dari satu kasus.
banyaknya target tersangka dan pengembangan dari satu kasus.
Di katakan Kasatres Narkoba Polres Pasuruan IPTU Nanang
Sugiono. "Polres pasuruan dalam memerangi pemberantasan
narkoba sudah berhasil menangkap 9 tersangka, salah satunya Joni yang berperan sebagai Bandar narkoba dan yang lainnya rata-rata sebagai barang bukti yang berhasil di amankan 25 gram shabu-shabu,Pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut dan berharap akan membongkar para
pengedar barang haram itu,
kurir.narkoba sudah berhasil menangkap 9 tersangka, salah satunya Joni yang berperan sebagai Bandar narkoba dan yang lainnya rata-rata sebagai barang bukti yang berhasil di amankan 25 gram shabu-shabu,Pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut dan berharap akan membongkar para
pengedar barang haram itu,
Para tersangka
dikenakan Undang - Undang nomor 35 Tentang Narkotika pasal 112,yaitu :
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
"Kami tidak ada
bosan-bosan akan terus mengungkap kejahatan narkotika. Sejauh ini semua yang
sudah diungkap, adalah para bandar, " pungkasnya, (gus)