menu melayang

16 Maret 2018

Tidak Meneken UU MD3, Pemuda Muhammadiyah Anggap Jokowi Cuma Akting

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah menyebut sikap Presiden Joko Widodo yang enggan menandatangani lembar pengesahan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ( UU MD3) sampai pada hari ke-30 sejak disahkan oleh DPR adalah akting belaka.

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. (Detikcom)

"Bagi saya laku drama politik Pak Jokowi jelek banget," kata Danil Anzar, Kamis (15/3/2018) malam, dilansir dari Kompas.com.

Dahnil mengatakan, Presiden Jokowi seolah menganggap publik tidak paham bahwa sejak awal proses penyusunan UU MD3 tersebut melibatkan pemerintah secara intensif. UU tersebut pun akan tetap berlaku meski tanpa ditandatangani Jokowi.

"Jadi adalah pembodohan publik seolah menyatakan beliau tidak bersetuju dan tidak tahu menahu terkait dengan UU tersebut," kata Dahnil.

Dahnil juga mengkritik pernyataan Jokowi yang mendorong publik untuk melakukan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Tanpa diminta pun, kata Dahnil, publik pasti melakukan itu.

"Himbauan agar publik melakukan gugatan Ke MK, tanpa diminta pun publik pasti melakukan itu. Namun sikap Pak Jokowi sama sekali tidak mencerminkan sikap negarawan yang berani bertanggungjawab dan mencari solusi. Padahal bisa saja, beliau tidak bersepakat kemudian karena ada ancaman serius terhadap demokrasi terkait pasal-pasal di UU MD3 beliau mengeluarkan Perppu. Nah itu agaknya sikap terang dan tegas menyelamatkan demokrasi. Tapi ternyata itu tidak menjadi pilihan Pak Jokowi," ujarnya.

Menurut Dahnil, Jokowi harusnya bisa bersikap tegas dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3.

"Namun sikap Pak Jokowi sama sekali tidak mencerminkan sikap negarawan yang berani bertanggungjawab dan mencari solusi," kata Dahnil.

"Beliau justru memilih bermain drama yang bagi saya jelek banget dan cenderung menghina nalar publik, bersikap politik seolah publik tidak paham proses penyusunan undang-undang," tambahnya.

Jokowi sebelumnya beralasan tidak mendapatkan penjelasan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengenai sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3. Akibatnya, Jokowi baru mengetahui keberadaan pasal tersebut setelah UU MD3 disahkan dan mendapat penolakan publik.

Akhirnya, Jokowi memutuskan untuk tidak menandatangani lembar pengesahan UU MD3 dengan alasan menangkap keresahan yang muncul di masyarakat. Jokowi menyadari UU tersebut akan tetap berlaku meski tidak ia tandatangani.

Namun, Jokowi menolak menerbitkan Perppu untuk mengoreksi UU MD3. Sebagai solusinya, Jokowi mendorong uji materi UU MD3 ke MK.

Ada tiga pasal dalam UU MD3 yang mendapat penolakan dari publik. Pasal 73 ditambahkan frase "wajib" bagi polisi membantu memanggil paksa semua pihak yang diperiksa DPR, namun enggan datang.

Pasal 122 huruf k mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Ada juga Pasal 245 yang mengatur anggota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat pertimbangan dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.  (*)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog