menu melayang

18 Maret 2016

Kades Banjar Rimbo Layak Dipidanakan

Pasuruan, MARKA -  Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yg dilakukan Riyanto Kades Banjarimbo kecamatan Lumbang kabupaten Pasuruan.

Dalam waktu dekat penyidik akan memanggil kades yang dilaporkan ke Polres Pasuruan . Menurut Paksi selaku ketu BPD Desa Banjarimbo kecamatan Lumbang saat ditemui di rumahnya menjelaskan kepada tribunusantara.com, bahwa SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) tahun 2015 Desa Banjarimbo sudah selesai dan dikirim dikecamatan Lumbang,

padahal saya sendiri tidak pernah merasa tanda tangan dan saya juga tidak pernah dikasi tau tentang SPJ untuk tahun 2015 ini,  tau tau saya mendapat teguran dari beberapa dinas terkait
menjelaskan bahwa untuk SPJ Desa Banjarimbo sudah selesai ada dikantor kecamatan Lumbang  kabupaten Pasuruan, ungkapnya. Paksi selaku ketua BPD Desa Banjarimbo didukung anggotanya untuk melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan kades Banjarimbo kecamatan Lumbang ke Polres Pasuruan.

Untuk menguatkan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam laporan ke Mapolres Pasuruan akan dilengkapi guna perbandingan tanda tangannya nanti yang dipalsukan.  Atas kejadian ini kami menuntut tanggung jawab secara hukum kepada kades Banjarimbo atas pemalsuan tanda tangan kami yang terdapat di SPJ ( Surat Pertanggung Jawaban) tersebut.  (tatak wiyono)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel