menu melayang

18 Maret 2016

'Pelajaran Pungli' Untuk Siswa RA.Al Faqih Gempol Kab.Pasuruan

Pasuruan, marka - Salah satu masalah yang selalu muncul dalam dunia pendidikan adalah pungutan liar (pungli). Meski pemerintah telah menggalakkan sekolah gratis dan memberikan bantuan operasional sekolah (BOS), pungli pendidikan belum punah. Korupsi di dunia pendidikan masih terus berlangsung. Sekolah masih terlibat praktik korupsi recehan dengan melakukan pungutan liar (pungli) kepada siswa.

Harus diakui banyak pungutan itu yang tidak terkait dengan peningkatan kegiatan belajar mengajar. Bahkan berdasarkan temuan survei ICW, ada uang koordinasi dari sekolah ke Dinas Pendidikan. Praktek pungutan itu melibatkan empat lapisan mulai dari guru, kepala sekolah, dinas pendidikan daerah dan Depdiknas (citizen journalism 2014)

Kasus Pungutan Liar (pungli) meresahkan orang tua siswa di

Pucang desa Ngerong Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan .Pungutan Liar yang dilakukan oleh Kepala Sekolah R.A Roudlotul Alfal Alfaqih Pucang, kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, meresahkan orang tua murid, Pungutan liar yang dilakukan oleh kepala sekolah RA Afaqih bernama Saifuddin Zuhri diduga telah mengambil keuntungan dari renovasi gedung sekolah. Saiffudin Zuhri meminta sumbangan terhadap siswa Rp 10 ribu rupiah, dengan alasan untuk konsumsi dan membayar tukang selama empat hari .

Line MARKA saat mendatangi lembaga pendidikan tersebut memeperoleh informasi sejumlah 113 siswa, ditarik 10.000 per siswa, total tarikan tersebut mencapai Rp 1.130.000 . Pungutan ini dikeluhkan oleh orang tua siswa dikarenakan kepala sekolah RA tidak transparan. Kegunaan untuk konsumsi empat hari uang tersebut banyak sisanya, lalu kemanakah sisa uang tersebut, Sayangnya, sang Kepala Sekolah tidak bisa ditemui dengan alasan tidak berada di tempat.

Menurut Imam Ghozali warga Gempol sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pungutan Liar yang dilakukan oleh oknum sekolah baik itu yayasan ataupun negeri itu hanya suatu dalih sedekah atau infaq , Tetapi tidak seharusnya pungutan itu dibebankan kepada siswa ,’’tegas Imam . Pihak Kementrian agama (kemenag) Kabupaten Pasuruan harus melarang pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Sekolah yang selalu berdalih sodaqoh atau infaq yang hanya untuk mengambil keuntungan pribadi saja.

Masih kata Imam, Praktik pungli di dunia pendidikan kita terus berlangsung karena pelakunya tidak ditindak tegas oleh pemerintah. Padahal, sekolah semestinya menjadi dasar penanaman praktik pemberantasan korupsi. Praktek pungli harus dihilangkan. Selain pengawasan ketat, perlu dilakukan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan guru, perlu melibatkan orangtua murid dalam pengawasan sumbangan-sumbangan, dan lainnya.  Jika orangtua siswa dilibatkan, tentu praktek pungli bisa dicegah, dan pihak sekolah juga akan lebih menahan diri untuk meminta berbagai sumbangan kepada orangtua.

Mulai saat ini  reformasi bidang pendidikan harus dibarengi reformasi birokrasi. Samakan pola pikir untuk mencegah terulangnya praktik KKN di sekolah. Pasalnya, praktek pungli apapun bentuknya tidak dapat dibenarkan, karena  sangat memberatkan orangtua. Untuk itu selain tindakan tegas dari pemerintah, diperlukan pengawasan dari masyarakat untuk bisa mengurangi tingkat korupsi. Sungguh ironis, praktek pungli justru dilakukan di depan anak-anak didik, sejak dini siswa diajarkan untuk tidak benar, kata Imam al Ghozali. (Abdullah)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel