menu melayang

18 Maret 2016

Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Masyarakat Bisa Gugat Pemerintah

Pasuruan, tribunus.antara -Para pengguna jalan uimun yang mengalami kecelakaan akibat kendaraannya terperosok ke lubang atau jalan bergelombang, bisa melaporkan ke polisi untuk kemudian diproses. Kepolisian yang menerima laporan kemudian menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP

Namun, petugas yang menerima laporan ini biasanya enggan/malas untuk menindaklanjuti laporan itu. Karena masalahnya kemudian adalah siapa yang nanti akan ditetapkan sebagai tersangkanya,? cetus Said Sutomo, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur.

Menurut Said, penetapan tersangka sebetulnya mudah? Penanggung jawab adalah kepala Dinas Bina Marga/PU sesuai kelas jalan yang bersangkutan, masuk wilayah pemerintahan kota (pemkot) atau Kabupaten, Provinsi, atau Nasional (pemerintah pusat),?

Perkara kecelakaan akibat rusaknya kondisi jalan ini sering menjadi rumit. Karena perlu pula ditelusuri lagi, jalan itu rusak akibat kelalaian aparat eksekutif atau legislatif. Kondisi jalan itu memang rusak karena tidak ada anggaran perbaikan. Pihak DPRD setempat tidak mengalokasikan dana untuk perbaikan jalan tersebut, lanjut Said

Ditekankan Said, kecelakaan akibat rusaknya aspal jalan raya ini perlu pembuktian kuat sebelum diajukan ke pengadilan. Kalau jalan itu baru dibangun dan masih dalam pengawasan kontraktor dan belum diserahkan kepada pemerintah baik Kota, Kabupaten maupun Propinsi, tentu tanggung jawabnya ada di kontraktor,? .

Ditekankan oleh Said, pihak YLPK sudah berulang kali melakukan advokasi menyangkut kebijakan perawatan jalan ini. Kami selalu mengingatkan pihak-pihak terkait, terutama waktu menjelang Lebaran atau liburan panjang yang membuat kondisi lalu lintas jalan jadi padat,?

Advokasi dipandang  penting karena kondisi jalan rusak pasti akan membuat masyarakat tidak nyaman, bahkan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Apalagi jika sampai menimbulkan kecelakaan, ini tentu sangat tidak diharapkan.

Kondisi jalan rusak, kata Said tak hanya berarti jalan tersebut berlubang saja. Perlu diluruskan persepsi jalan rusak.Jalan rusak diasumsikan hanya jalan yang berlubang saja. Padahal jalan yang bergelombang pun sangat membahayakan masyarakat,  dan bisa menimbulkan kecelakaan. Hal tersebut  merupakan tindak pidana yang bisa diajukan ke pengadilan, tutup Said. (source: http://ylpkjatim.or.id/kecelakaan-akibat-jalan-rusak-masyarakat-bisa-gugat-pemerintah/



Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel