“I Made Kembir pernah melayangkan surat pemberitahuan kepada Wayan Suarta tertanggal 10 oktober 2015 untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun Wayan Suarta tak menghiraukan niat baik Made Kembir,” kata M. Zainal Arifin SH, salah satu kuasa hukum I Made Kembir dari LBH Tri Daya Cakti kepada wartawan

“I Wayan Suarta diduga kuat merekayasa hukum untuk melepaskan diri dari kewajiban demi keuntungan dirinya sendiri, dan perbuatan ini jelas adalah perbuatan melawan hukum,” tegas Arifin.
Selain itu, ujar Arifin, akibat laporan Wayan Suarta di Polresta Denpasar mengakibatkan nama kliennya tercemar di media massa, dimana pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta, dan juga tanpa konfirmasi kepada klien saya.
Ariifin menambahkan, melalui gugatan melawan hukum Reg No:404/Pdt/G/2016/PN.DPS tanggal 6/6/2016, pihaknya meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar agar berkenan mengembalikan nama baik, harkat serta martabat kliennya yang menjadi tercemar karena ulah Wayan Suarta.
Lawyer LBH Tri Daya Cakti anggota PERADI ini memohon kepada majelis hakim agar menghukum Wayan Suarta untuk membayar ganti rugi baik secara materiil maupun imateriil dengan perincian, lahan milik I Made Kembir seluas 18 are yang dibuat Wayan Suarta sebagai jalan menuju perumahan lestari yang diklaim milik Wayan Suarta.
Karena, lanjut Arifin, jalan yang dimaksud itu pada tahun 2007 lalu diatasnya berdiri sebuah bangunan kos-kosan/kontrakan sebanyak 15 kamar. Jika dikali Rp. 1,5 juta/bulan selama satu tahun = Rp. 270 juta, kemudian dikali selama 9 tahun (2007 hingga 2016) dengan penambahan kenaikan setiap tahun 10 persen, jadi total sekitar Rp. 2,8 miliar. Ini belum yang lainnya,” kata Arifin. Ketika dikonfirmasi pukul 17.51 tadi, Made Kembir tetap tak menjawab telepon dari media ini(o/j)