29 September 2017
Polda Papua Pecat 11 Polisi Terlibat Kasus Membunuh Dan Selingkuh
PAPUA | TRIBUNUS-ANTARA.COM - Polda Papua Barat menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di markasnya, Kamis (28/9) kemarin.
Sebanyak sebelas polisi dipecat dengan pelanggaran bervariasi, mulai dari membunuh hingga selingkuh.
Sebagian besar yang di-PTDH berpangkat bintara dan dua anggota pangkat Aiptu, tak ada perwira.
Dua di antaranya adalah polisi wanita (Polwan), dipecat karena disersi dan perselingkuhan.
Kapolda Papua Barat Brigjen Rudolf A Rodja mengatakan PTDH ini dilakukan karena mereka terbukti melakukan pelanggaran setelah melewati sidang kode etik.
Dari sebelas anggota yang di-PTDH, hanya dua orang yang hadir.
“Sebagai yang dituakan di sini (Polda Papua Barat), sebagai pribadi saya merasa berat. Berbicara hati nurani, saya tidak tega memberhentikan anggota tidak dengan hormat. Tetap karena aturan mengatakan seperti itu, harus ditegakkan,” katanya, seperti dikutip dari Radar Sorong.
Kedua anggota yang hadir saat PTDH menggunakan seragam polisi. Selanjutnya, Kapolda melepas seragam keduanya dan diganti dengan batik yang sudah disiapkan.
Topi yang mereka kenakan juga dicopot Kapolda.
“Ini (PTDH) menjadi pelajaran. Mudah-mudahan yang masih bertugas dengan baik, masih panjang perjalanan dinas. Pekerjaan sebagai polisi sangat dinamis dan segala sesuatu bisa terjadi,” kata Kapolda.
Kabid Propam Polda Papua Barat, AKBP Moch Rudy Prasetyo mengatakan, PTDH hanya dihadiri dua anggota karena sembilan lainnya tak diketahui keberadaannya. Propam sudah berupaya melakukan pencarian selama setahun. “Sebagian tidak pernah ada lagi karena sudah mengetahui mau di-PTDH. Sudah setahun lebih keputusan kode etik,” kata mantan Kapolres Sorong ini.
-Data sebelas anggota Polri di jajaran Polda Papua Barat yang di-PTDH -
1. Aiptu Asril Jalil (Bintara Yanma Polda Papua Barat) karena pelanggaran disersi.
2. Aiptu M Jusuf Jawi (anggota Polres Bintuni) pelanggaran disersi.
3. Bripka Oktovianus E Sahar (Polres Sorong) pelanggaran tindak pidana penipuan.
4. Brigpol Agus Sunaryo (Brimob Polda Papua Barat) pelanggaran kepemilikan narkoba dan penadahan curanmor.
5. Briptu I Gede Soni Aditama (Polres Sorong Selatan) pelanggaran disersi dan tindak pidana pembunuhan.
6. Briptu Elsye Naima Banundi (Polres Teluk Bintuni) pelanggaran disersi.
7. Briptu Aksan Perdana (Polres Teluk Bintuni) pelanggaran tindak pidana miras illegal.
8. Briptu Jusuf Jumadi Wompere (Dit Sabhara Polda Papua Barat) pelanggaran disersi.
9. Briptu Amir Abas (Dit Sabhara Polda Papua Barat) pelanggaran disersi.
10. Bripda Fred Woria (anggota Polres Manokwari) pelanggaran disersi
11. Bripda Rafani Surya Harahap (Setum Polda Papua Barat) pelanggaran perselingkuhan.
Sumber : Polda Papua