menu melayang

12 September 2017

Tersangka Tipu Gelap Dilimpahkan Ke Jaksa Penuntut Umum



Bojonegoro | TRIBUNUS.CO.ID  - Setelah melakukan penyidikan atas kasus pelanggaran pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, tersangka berinisial DA bin SP (34) warga Jalan Mliwis Putih Kelurahan Ngrowo Kecamatan Kota Bojonegoro beserta barang buktinya kemarin pagi, Senin (11/09/2017) oleh penyidik dari Unit UV Sat Reskrim Polres Bojonegoro dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna dilakukan proses hukum selanjutnya karena telah dinyatakan P21 berkas perkaranya oleh Kejaksaan.

Tersangka sendiri telah menjalani 5 hari masa penahanan semenjak ditangkap oleh anggota di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota sebagai titipan dari Penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si kepada tribratanewsbojonegoro.com menerangkan bahwa tersangka sebelumnya oleh penyidik ditangkap pada hari Rabu tanggal 06 September 2017 sekira pukul 14.30 WIB pada saat tersangka sedang melakukan absen di Mapolres Bojonegoro dikarenakan tersangka wajib lapor setelah dilaporkan oleh korban bernama Aniswatin (44) perempuan asal Desa Bulaklo RT 11 RW 02 Kecamatan Balen.

"Tersangka dilakukan penangkapan saat sedang absen di Mapolres Bojonegoro", terang Kapolres.

Sementara itu, kronologi kejadiannya menurut laporan dari korban pada hari Minggu tanggal 10 April 2016 sekira pukul 07.00 WIB tahun lalu adalah berawal sekitar bulan Februari 2016 tahun lalu, tersangka DA (34) datang kerumah korban di Desa Margomulyo Kecamatan Balen menyewa kendaraan roda empat milik pelapor merk daihatsu xenia dengan nomor Polisi  S 1782 AS warna putih.

Dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu Heri (38) warga Desa Kapas Kecamatan Kapas dan Leni Aprilia (19) warga Desa Bulaklo RT 11 RW 02 Kecamatan Balen antara korban dan tersangka membuat perjanjian sewa menyewa mobil kendaraan dengan perjanjian setiap bulan disewa dan setiap bulan tersangka diwajibkan membayar uang sewa sebesar Rp 4,5 juta. Ketika bulan April 2016, tersangka sudah mulai tidak membayarkan uang sewa mobil tersebut.

"Setelah dilakukan pengecekan langsung kepada tersangka, ternyata mobil tanpa seijin korban sudah digadaikan ke pihak lain", ucap Kapolres.

Atas kejadian tersebut, kemudian korban langsung melaporkan ke Polres Bojonegoro dan dilakukan proses penyidikan dan pemberkasan yang saat ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 172 Juta dan penyidik mengamankan barang bukti berupa 1 lembar surat keterangan penggati BPKB dari BCA finance", pungkas Kapolres.

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog