Pasuruan | Tribunus-Antara.com - Selasa 19/08, Polres Pasuruan Kota melaksanakan Pers Release dipimpin oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP RIZAL MARTOMO, S.I.K didampingi oleh Kasat Reskrim AKP ARUMSARI PUSPITA DEWI, S.H, S.I.K, Kasubbag Humas AKP ENDY PURWANTO, Kasat Reserse Narkoba AKP Drs M.L.TADU dan pejabat utama yang lain.
Polres Pasuruan Kota dalam releasenya Kapolres Pasuruan Kota menyyatakan bahwa ada 3 kasus pencurian dan 5 kasus masalah narkoba dengan jumlah pelaku 13 orang ( 8 orang kasus pencurian + 5 orang kasus narkoba ).
"Barang bukti kasus pencurian berupa 1 bilah senjata tajam sejenis celurit, 1 buah celurit dengan panjang 45 cm dengan gagang terbuat dari kayu dililit karet hitam dengan sarung celurit warna coklat, 1 buah masker warna merah motif jaring laba-laba, 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan nopol : AA-2149-UN, 1 set Kunci T. Uang Tunai senilai Rp. 325.000, " terang Kapolres Kota.
Lebih lanjut Kapolres AKBP. Rizal Martomo mengatakan bahwa untuk barang Bukti kasus narkoba yang berhasil diamankan adalah Sabu seberat 4,43 gram. INEX sebanyak 2 tablet dengan berat 0,61 gram
3. Carnophen sebanyak 440 butir, Uang Tunai sebesar Rp. 5.460.200 dan 7 orang pelaku kasus pencurian dijatuhi pasal 365 KUHP dan 363 KUHP.
"Dan 5 orang pelaku kasus narkoba dijatuhi pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan." tutup AKBP. Rizal Martomo, SIK