HUF pria yang kesehariannya bekerja sebagai pengerajin logam ini diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Th.1951 (Membuat, memiliki, menyimpan dan membawa senjata api tanpa izin pihak berwenang)
Diringkus juga barang bukti berupa 1(satu) pucuk senjata laras panjang model predator wrna hitam (kaliber blm diketahui) 1(satu) pucuk senjata laras panjang jenis Moser (kaliber blm diketahui), 1(satu) pucuk snjata laras panjang jenis Gejluk warna doreng. (kaliber blm diketahui)
Ada juga peralatan untuk membuat senjata api rakitan antara lain 3(tiga) buah popor kayu wrna coklat dan hitam. - 1(satu) set tabung dan chamber senjata moser. - 1(satu) buah Snei Drat wrna silver 1(satu) buah gigi catok warna hitam. - 2(dua) buah chamber warna silver. - 1(satu) buah handgrip aluminium - 1(satu) buah grendel senapan laras panjang. - 1(satu) buah teleskop wrna hitam, 1(satu) buah box tracker wrna hijau silver.
Kronologi penangkapan ada;lah berdasar dari informasi masyarakat yang diterima kanit Reskrim Polsek Pohjentrek Polres Pasuruan Kota terkait aktifitas tersangka. Informasi warga tersebut resah dengan aktifitas dan suara bising dari pelaku.
Info kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan investigasi, setelah dipastikan kebenaraan informasi, Reskrim Polsek Pohjentrek Polres Pasuruan Kota kemudian melakukan penggeledahan di lokasi kejadian. Pelaku pun tak berkutik saat petugas menemukan beberapa batang bukti berupa senjata beraneka ragam di rumah pelaku.
Hingga berita ini diunggah, Kepolisian Sektor Pohjentrek Polres Pasuruan Kota masih mendalami kasus penagkapan pelaku pembuat senjata api rakitan tersebut.