Pasuruan, Tribunus-antara.com -
Nasib apes yang sedang di alami seorang pemuda yaitu bernama ANANG RUSDI (Laki-laki, umur : 41 tahun, pekerjaan : Swasta, alamat : Dsn.Kalimalang Ds.Tawangrejo Kec.Karangploso Kab.Malang), karena Pada hari Rabu (29/06/2016) sekira pukul 18.15 wib telah kedapatan melakukan pencurian terhadap celana panjang milik korban ANSORI (Laki-laki, umur : 45 tahun, pekerjaan : Swasta, alamat : Ds.Tawangrejo Kec.Pandaan Kab.Pasuruan) yang dimana celana tersebut berisikan Dompet kulit warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp 464.000,- (empat ratus enam puluh empat ribu rupiah), 8 (delapan) uang lembar uang Real, 1 (satu) buah SIM C, KTP, ATM BCA dan 1 (satu) buah HP Evercross warna hitam.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD.YUSUF SH.,MM”.menuturkan bahwa Pelaku saat itu sedang melakukan sholat maghrib di Masjid AN-NUR Gempol dan sebelumnya celana panjangnya di taruh di dekat cendela dan ditinggal agak jauh dari tempat sholatnya, kemudian korban sadar ada seorang laki-laki yang tak dikenal oleh korban mencoba untuk mengambil barang yang berada di dalam celana tersebut, sehingga korban langsung membatalkan sholatanya, sehingga korban meneriaki maling-maling dan tak ayal lagi warga masyarakat dan korban langsung menangkap pelaku, sehingga para warga berusaha menghakimi pelaku, beruntung ada petugas dari Polsek Gempol yang sedang melakukan patroli di dekat tempat kejadian, sehingga pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Gempol beserta barang buktinya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku ditahan dirumah tahanan Polsek Gempol diancam dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, (dulah)
1 Juli 2016