Pantauan line marka dilokasi, para warga yang mendatangi kantor Kejaksaan Negri Bangil tersrbut , diantaranya yaitu warga dari Desa Tejowangi, Desa Sekarmojo, dan Desa Pucangsari. Mereka menilai bahwa proyek pembangunan peningkatan jalan antar desa di Desa Tejowangi-Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan itu, tidak sesuai harapan mereka lantaran banyak kerusakan.
Tak seperti yang kerap terjadi pada umumnya, para peserta unjuk rasa ini tidak membawa sound system, spanduk bernada kecaman atau melakukan orasi. Tetapi mereka hanya berpakaian rapi yakni menggunakan baju batik.
Saat tiba di kantor Kejaksaan perwakilan warga dari tiga desa tersebut, langsung meminta bertemu dengan Adi Susanto selaku Kajari Bangil, Kasi Pidsus Andy Sasongko, dan Kasi Intel Agus Hariyono. Pihak Kajari Bangil pun meminta pada petugas dari Polres Pasuruan untuk membawa mereka menuju ke aula yang berada di lantai dua kantor Adhyaksa.
Dalam pertemuan tersebut, warga yang dimotori oleh Bahrul Ulum selaku koordinator aksi dan Suryo, Ketua Karang Taruna Desa Tejowangi ,menyampaikan keluh kesah warga tiga desa atas hasil pekerjaan proyek peningkatan jalan.
Kami warga sangat kecewa dengan hasil kerja pihak kontraktor pelaksana, konsultan, dan Dinas PU Bina Marga. Sebab aneh sekali masak jalan yang barusan dibangun ditempat kami,kondisinya telah mengalami kerusakan. Padahal baru satu bulan proyek jalan tersebut dibangun,” ucap Bahrul Ulum kepada line marka Rabu (27/07/2016).
Senada yang sama ditambahkan oleh Suryo, ia menduga bahwa proyek itu menyalahi spek yang ada. Untuk itu dirinya berharap agar pihak Kejari Bangil segera melakukan sidak langsung ke tempat mereka , kami memohon proyek tersebut disidak pihak Kejari Bangil,” ungkapnya.
Mendapati keluhan yang disampaikan para warga ini, Adi Susanto menyampaikan kalau pihaknya akan menindak lanjuti apa yang menjadi keluhan warga dari tiga desa tersebut.
Terkait keluhan yang saudara-saudara sampaikan akan segera kita tindak lanjuti atau turun mengecek ke lokasi. Namun, perlu juga diketahui bersama bahwa semuanya ada mekanismenya atau tidak serta merta. Nanti, kita panggil pihak kontraktor, konsultan, dan Dinas PU Bina Marga untuk memberikan penjelasan,” Tegasnya .
Proyek yang dimaksud ini bersumber pada DAK tahun 2016 dan pihaknya meyakini bahwa saat ini proyek tersebut masih dalam masa pemeliharaan. “Jika nanti ada kerusakan yang seperti saudara maksudkan, pihak kontraktor pelaksana harus memperbaikinya sebelum diserahkan sepenuhnya pada pihak Pemkab Pasuruan,” imbuhnya.
Setelah mendapatkan penjelasan panjang lebar dari pihak Kepala Kejaksaan Negeri Bangil, Kasi Pidsus dan Kasi Intel. Warga kemudian meninggalkan aula Kejari Bangil. Namun, sebelum perwakilan warga beranjak pulang, Bahrul Ulum koordinator aksi menyerahkan surat pengaduan pada Kajari Bangil.
Sementara itu, dikonfirmasi di tempat terpisah. Kepala Dinas PU Bina Marga, Hari Aprianto mengatakan, ada tahapan yang harus dilalui oleh para rekanan setelah menyelesaikan suatu pekerjaan yakni P1 (penyerahan tahap 1). Jika pada P1 masih ada pekerjaan yang tidak sesuai. Maka kontraktor pelaksana wajib melalukan pembenahan. Jika tidak dilakukan, maka PU Bina Marga tidak akan menerbitkan P2.
Dan jika masih saja tetap tidak dibenahi item-item yang dimaksud, P2 tidak kami tanda tangani dan rekanan tersebut tidak kami bayar pekerjaaan serta kami blacklist.
Untuk itu, warga tidak perlu khawatir dengan hasil kerja yang ada saat ini. Kami Dinas PU Bina Marga akan meminta pihak kontraktor pelaksana untuk membenahi beberapa titik yang mengalami kerusakan,” pungkasnya. (Abdullah)