
Peristiwa persetubuhan dilakukan Tersangka SHOF di rumah Bunga jalan Kolonel Sugiono kelurahan Mayangan pada Senin 03/07skitar jam 03.00 WIB saat ibu korban tidak berada di rumah. Tersangka SHOF berada di dalam kamar bersama bunnga.
Saksi menghubungi ibu korban dengan SMS agar segera pulang dengan alasan anaknya Bunga tengah kesurupan. Pukul 07.00 pagi sang ibu pulang kerja, dan diberi tahu bahwa ada seorang pria dan bunga berada dalam kamar dengan pintu masih keadaan tertutup.
Setelah pintu kamar berhasil dibuka ternyata didapatkan korban hanya mengenakan tengtop dan celana pendek sedangkan Tersangka SHOF sembunyi dibalik almari. Tak ingin ada keributan segera orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pasuruan kota.
Unit PPA Polres Pasuruan Kota setelah menerima laporan ibu korban langsung membuatkan laporan dan Visum et repertum korban guna penyidikan lebih lanjut. Hingga berita ini diunggah Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka ini meringkuk di sel tahanan Polres Pasuruan Kota untuk mempertanggung jawabkan ulah dan perbuatan yang dilakukan.
"Tersangka terancam hukuman kurungan badan sesuai dalam pasal 81 ayat (2) dan/atau pasal 82 ayat (1) UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," terang Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP. Endy Purwanto.(tag)