BANGIL - Inilah bentuk salah satu keberhasilan Satreskrim Polres Pasuruan dalam menangkap dua pelaku Pencurian dengan Pembaratan (Curat) Scafolding milik PT. Kurnia Cipta Mandiri Abadi (KCMA) di Areal Pembangunan Ruko PT. Meico Abadi Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Yakni Ansuripto (41) warga asal Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, dan Ainul (21) warga Desa Puntir, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Keduanya berhasil diamankan Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., Senin (24/7/2017) dinihari di rumahnya masing-masing.
Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni dua paralon, satu gulung selang, satu seng galfalum, 20 kardus keramik besar, tujuh keramik kecil, satu bak mandi, satu meja besi, satu andang besi.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K. mengatakan, dua pelaku ini diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban. Kasus ini mencuat setelah korban merasa ada beberapa barang materialnnya yang digunakan untuk membangun ruko hilang. “Kami melakukan penyelidikan, dan kami mencurigai dua orang ini, dan ternyata memang benar mereka yang mencurinya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan pihaknya mendapatkan keterangan bahwa tersangka ini mencuri barang-barang itu. Modusnya, mereka melakukannya pada malam hari. Mereka mengendap-endap masuk ke dalam lokasi kejadian. Setelah itu, mereka mengambil satu per satu barang-barang materialnya ini. “Setelah itu, mereka mengangkutnya ke rumah tersangka S yang masih dalam pengejeran. Mereka membawanya dengan menggunakan sepeda motor,” terangnya.
Aksi pencurian ini, kata dia, ada tiga tersangka. Dua orang sudah diamankan, dan menyisahkan satu orang yang masih dalam pengejaran. Ia menyebut, barang pencurian ini dijual kembali ke toko bangunan. Namun, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Kata dia, pihaknya masih mendalami dugaan aksi para tersangka ini di lokasi lain. “Kami masih kembangkan kasus ini, termasuk mencari toko bangunan yang membeli barang curian ini. Kurang lebih, barang curian yang diambil para tersangka ini bernilai Rp. 500 juta,” tandasnya.
Terpisah, Ansuripto mengaku bahwa uang hasil penjualan barang curian ini dibagi bertiga. Ia mengaku hanya mendapatkan sebagian dari uang penjualan ini. “Saya gunakan untuk makan mas. Saya kerja kuli bangunan, dan hasilnya tidak menentu. Saya sebenarnya hanya diajak S saja, saya hanya disuruh mengambil dan menjualnya,” akunya.